Senin, 10 Desember 2018

Sebanyak 1.200 Pengungsi Tuntut Australia atas Penyiksaan


Sebanyak 1.200 Pengungsi Tuntut Australia atas Penyiksaan
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)



Jakarta, CB -- Lebih dari 1.200 pengungsi dan pencari suaka yang selama ini ditahan Australia di pulau penampungan menuntut Negeri Kangguru atas dugaan penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Para imigran yang ditahan di Pulau Manus, Papua Nugini, dan Nauru itu dikabarkan akan mengajukan dua gugatan sebagai upaya terbaru mereka mengakhiri "penahanan" yang dilakukan pemerintah.

"Para anggota (pengungsi) merasa bahwa mereka telah mengalami penyiksaan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penderitaan yang sengaja dilakukan oleh pemerintah Australia," ucap kuasa hukum para pengungsi dari kelompok advokat National Justice Project, George Newhouse, pada Minggu (10/12).


Dikutip AFP, organisasi tersebut menyatakan ribuan pengungsi itu akan diwakili oleh pengacara ternama Julian Burnside.


Meski mengundang kontroversi, pemerintah sayap kanan Australia berkeras mempertahankan kebijakan penahanan imigran di pusat penampungan yang berlokasi di pulau terpencil ini.

Perdana Menteri Scott Morrison berpendapat mengizinkan para imigran masuk Australia hanya akan memperbanyak jumlah pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Negeri Kangguru.


Kebijakan tersebut banyak ditentang di kalangan masyarakat, terutama kelompok HAM, yang menganggap hal tersebut tidak manusiawi karena ondisi serta fasilitas kamp-kamp penampungan di Pulau Nauru dan Manus sulit diakses dan tak terawat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta kelompok dokter baru-baru ini juga memperingatkan bahwa tingkat depresi para pengungsi di Pulau Nauru berada pada level yang mengkhawatitrkan.

Kuasa hukum para imigran itu juga mengatakan pengungsi di sana mengalami penahanan secara paksa dan menerima perawatan medis yang tidak layak.


Tak sedikit imigran yang tinggal di pulau itu melakukan percobaan bunuh diri. Sebagian anak-anak pengungsi juga terlihat hidup dalam keputusasaan.

Selama ini, para pengungsi di kedua pulau itu sudah pernah mengajukan sejumlah upaya hukum untuk memaksa pemerintah menutup kamp-kamp tersebut.

Canberra berjanji akan memindahkan anak-anak pengungsi dari Nauru, tetapi menentang undang-undang yang memungkinkan memindahkan mereka keluar pulau.



Credit  cnnindonesia.com