Kamis, 20 Desember 2018

1MDB, Otoritas Singapura Beri Sanksi Eks Bankir Goldman Sachs


Dari kiri: Bekas bankir Goldman Sachs, Roger Ng, dan Tim Leisner (tengah) dan pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low (kanan). Straits Times
Dari kiri: Bekas bankir Goldman Sachs, Roger Ng, dan Tim Leisner (tengah) dan pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low (kanan). Straits Times

CBSingapura – Otoritas Moneter Singapura atau The Monetary Authority of Singapore menaikkan sanksi kepada bekas bankir Goldman Sachs, Tim Leissner, yang telah mengaku bersalah dalam kasus skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB kepada kementerian Kehakiman Amerika Serikat.

 
Otoritas Singapura mengenakan larangan beraktivitas di industri keuangan Singapura untuk seumur hidup kepada Leissner. Sebelumnya, Bank Sentral Singapura mengenakan larangan aktivitas kepada Leissner pada Maret 2017 untuk sepuluh tahun.
“Leissner terkena tuntutan hukum dari kementerian Kehakiman AS pada 1 November 2018 dan mengaku bersalah atas tuduhan melkaukan konspirasi dan melakukan kejahatan pencucian uang,” begitu dilansir Channel News Asia pada Rabu, 19 Desember 2018.
Larangan ini diterapkan setelah Leissner diketahui membuat surat referensi tanpa otorisasi atas nama Goldman Sachs (Asia) kepada sebuah institusi keuangan yang berbasis di Luxemburg. Dia membuat pernyataan keliru tanpa sepengetahuan perusahaan terkait dana 1MDB.

 
Leissner juga mengaku kepada pengadilan di AS bahwa dia terlibat dalam konspirasi untuk mendapatkan bisnis dari 1MDB untuk Goldman Sachs lewat penyuapan dan kickback kepada pejabat pemerintah di Abu Dhabi dan Malaysia. Menurut Channel News Asia, Leissner juga mengaku menggelapkan dana 1MDB untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.
“Tuntutan hukum dari kementerian Kehakiman AS dan pengakuan bersalah Leissner memberi bukti lebih lanjut mengenai keterlibatan Leissner dalam aliran dana terkait 1MDB, yang sebelumnya tidak tersedia informasinya bagi MAS,” begitu pernyataan bank sentral Singapura.

 
MAS melanjutkan,”Setelah pertimbangan berhati-hati mengenai pengakuan Leissner dalam partisipasi dan konspirasi, dan juga tuntutan hukum kementerian Kehakiman AS terhadap dia, MAS memutuskan untuk mengenakan larangan terhadap dia sesuai seksi 101C dari Undang-Undang Futures dan Sekuritas/SFA,” begitu pernyataan MAS seperti dilansir Channel News Asia.

Larangan ini berlaku untuk mencegah Leissner melakukan aktivitas seperti diatur dalam SFA. Leissner juga dilarang untuk menjadi direktur atau pemegang saham berpengaruh atau pemegang lisensi untuk aktivitas pasar modal. Keputusan ini dilakukan sebagai hasil kerja sama erat antara tim investigasi penegak hukum Singapura, AS dan negara lain.

 
Media CNBC dengan mengutip Reuters melansir perusahaan investasi Goldman Sachs diperiksa karena perannya dalam penerbitan surat utang untuk 1MDB, yang merupakan perusahaan investasi bentukan pemerintah Malaysia. Perusahaan ini menjadi obyek investigasi di 6 negara. Selama ini, manajemen Goldman Sachs mengaku tidak melakukan kesalahan terkait kasus ini.



Credit  tempo.co