Kamis, 04 Oktober 2018

Pengadilan Batalkan Grasi Eks Presiden Peru Alberto Fujimori


Pengadilan Batalkan Grasi Eks Presiden Peru Alberto Fujimori
Aksi protes rakyat Peru saat pemberian grasi Alberto Fujimori tahun 2017. (REUTERS/Mariana Bazo)



Jakarta, CB -- Pengadilan membatalkan grasi terhadap mantan Presiden Peru Alberto Fujimori, dan memerintahkan agar presiden yang berkuasa dari tahun 1990-2000 itu ditangkap.

Mengutip AFP, Rabu (3/10), Mahkamah Agung Peru telah mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap Fujimori, sehingga pria berusia 80 tahun itu harus kembali menjalani hukuman di penjara.

Fujimori mendapatkan grasi pada Desember 2017 di era Presiden Pedro Pablo Kuczynski, setelah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara Pada 7 April 2009.

Fujimori dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan pelanggaran hak asasi manusia karena terlibat pembunuhan dan penculikan yang dilakukan pasukan paramiliter Grupo Colina saat pemerintahannya menghadapi gerilyawan sayap kiri pada tahun 1990-an.

Pengadilan Batalkan Grasi Eks Presiden Peru Alberto Fujimori
Alberto Fujimori. (Reuters)

Kuczynski memberikan grasi kepada Fujimori dengan alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan Fujimori yang saat itu kerap masuk ke rumah sakit karena mengalami tekanan darah rendah dan jantung.

Namun, grasi yang diberikan Kuczynsky kepada pria keturunan Jepang itu menuai protes rakyat Peru. Aksi demonstrasi menolak pemberian grasi terhadap Fujimori itu terjadi di sejumlah titik di kota-kota di Peru.



Sejumlah aktivis dan korban penindasan Fujimori kemudian menggugat dan mengajukan Peninjauan Kembali atas grasi yang diberikan terhadap Fujimori.

Kini, setelah rezim Kuczynski digantikan Martin Vizcara, grasi tersebut dibatalkan.

Sementara belum ada pernyataan dari pihak Fujimori atas pembatalan grasi ini.

Fujimori saat ini tinggal di Lima. Dia sempat dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit sebanyak empat kali sejak dibebaskan Desember 2017.





Credit  cnnindonesia.com