CB, Jakarta - Pemerintah Malaysia telah memberikan lampu hijau untuk menghapus hukuman mati setelah RUU yang diusulkan akan diajukan ke parlemen.
Menteri Hukum, Datuk Liew Vui Keong, mengatakan seperti dilaporkan New Straits Times, 11 Oktober 2018, amandemen terhadap undang-undang pengadaan hukuman mati akan diajukan ke Dewan Rakyat berikutnya. Rapat Dewan Rakyat akan dimulai pada 15 Oktober.
Liew mengatakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati yang sekarang dalam tahap terakhir, telah diteruskan dari Jaksa Agung untuk diajukan di Parlemen."Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik," kata Liew.
"Kami sedang mempelajari isu-isu tertentu ... kita perlu melihat ke dalamnya dan mendengar pandangan semua orang, tetapi seperti yang ada sekarang, keputusannya adalah untuk menghapus hukuman mati," katanya.
Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong. [Malay Mail]
Dia mengatakan dengan langkah pemerintah menghapus hukuman mati, Dewan Pengampunan sekarang akan ditugaskan untuk melihat posisi terpidana mati, yang akan melihat hukuman mereka diringankan atau dilepaskan.
"Pandangan kami adalah eksekusi tidak boleh dilakukan. Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk semua terpidana mati baik direlokasi atau mereka dibebaskan."
"Ketika diringankan, mereka harus menghadapi penjara seumur hidup karena ada beberapa kematian yang disebabkan oleh pelaku dan karenanya mereka dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan," katanya.
Liew, menambahkan bahwa pertimbangan yang berbeda juga harus diberikan narapidana yang misalnya melakukan pelanggaran yang kurang serius seperti kurir narkoba.
Pemerintah Pakatan Harapan mengatakan setelah memenangkan pemilihan umum pada Mei bahwa mereka akan meninjau hukuman mati dan hukum keamanan nasional karena dinilai tidak sesuai lagi.
Dilansir dari Channel News Asia, bulan lalu Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang menghadapi hukuman mati karena menjual minyak ganja kepada pasien, dengan mengatakan bahwa hukumannya harus ditinjau ulang.
Di Malaysia hukuman mati dilakukan dengan cara menggantung terpidana, dan dijatuhkan bagi kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkoba dalam skala besar dan kepemilikan senjata api.Antara 2007 dan 2017, 35 orang tervonis mati telah digantung. Sebanyak 1.267 tahanan atau 2,7 persen dari 60.000 tahanan di seluruh penjara Malaysia masuk dalam daftar terpidana hukuman mati.
Menteri Hukum, Datuk Liew Vui Keong, mengatakan seperti dilaporkan New Straits Times, 11 Oktober 2018, amandemen terhadap undang-undang pengadaan hukuman mati akan diajukan ke Dewan Rakyat berikutnya. Rapat Dewan Rakyat akan dimulai pada 15 Oktober.
Liew mengatakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati yang sekarang dalam tahap terakhir, telah diteruskan dari Jaksa Agung untuk diajukan di Parlemen."Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik," kata Liew.
"Kami sedang mempelajari isu-isu tertentu ... kita perlu melihat ke dalamnya dan mendengar pandangan semua orang, tetapi seperti yang ada sekarang, keputusannya adalah untuk menghapus hukuman mati," katanya.
Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong. [Malay Mail]
Dia mengatakan dengan langkah pemerintah menghapus hukuman mati, Dewan Pengampunan sekarang akan ditugaskan untuk melihat posisi terpidana mati, yang akan melihat hukuman mereka diringankan atau dilepaskan.
"Pandangan kami adalah eksekusi tidak boleh dilakukan. Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk semua terpidana mati baik direlokasi atau mereka dibebaskan."
"Ketika diringankan, mereka harus menghadapi penjara seumur hidup karena ada beberapa kematian yang disebabkan oleh pelaku dan karenanya mereka dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan," katanya.
Liew, menambahkan bahwa pertimbangan yang berbeda juga harus diberikan narapidana yang misalnya melakukan pelanggaran yang kurang serius seperti kurir narkoba.
Pemerintah Pakatan Harapan mengatakan setelah memenangkan pemilihan umum pada Mei bahwa mereka akan meninjau hukuman mati dan hukum keamanan nasional karena dinilai tidak sesuai lagi.
Dilansir dari Channel News Asia, bulan lalu Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang menghadapi hukuman mati karena menjual minyak ganja kepada pasien, dengan mengatakan bahwa hukumannya harus ditinjau ulang.
Di Malaysia hukuman mati dilakukan dengan cara menggantung terpidana, dan dijatuhkan bagi kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkoba dalam skala besar dan kepemilikan senjata api.Antara 2007 dan 2017, 35 orang tervonis mati telah digantung. Sebanyak 1.267 tahanan atau 2,7 persen dari 60.000 tahanan di seluruh penjara Malaysia masuk dalam daftar terpidana hukuman mati.
Credit tempo.co