JAKARTA
- Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan bahwa ada ribuan warga
negara Indonesia (WNI) yang mengajukan suaka ke Jepang. Para WNI ini
mengajukan suaka ke Jepang semata-mata untuk mendapatkan izin kerja di
negara tersebut.
"Jadi ini sebenarnya mereka yang berangkat ke sana dengan menggunakan visa wisata biasa, memanfaatkan bebas visa untuk visa elektronik, dan di sana mereka memohon suaka hanya untuk sekedar mendapatkan pekerjaan," ucap Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"Jumlah pencari suaka pada tahun 2015 sebanyak 969 orang, pada tahun 2016 itu 1.829 orang, dan sampai akhir 2017 itu 1.342 orang. Jadi kalau kita lihat totalnya hampir 4.000-an yang berstatus pemohon suaka. Kalau kita lihat suaka itu kan ingin melepaskan kewarganegaraan dan meminta kewarganegaraan Jepang, jadi mereka statusnya tidak jelas, apakah dia masih WNI atau bukan, karena mereka meminta suaka," sambungnya pada Senin (9/4).
Iqbal menuturkan, pihaknya tidak bisa mendapatkan data orang yang sudah mengajukan suaka di Jepang dan menyebut bahwa angka yang mereka miliki saat ini didapat dari pengadilan di Jepang.
"Karena undang-undang di Jepang sangat ketat sekali untuk dapat mengakses data pribadi orang yang mengajukan suaka. Yang bisa kita lakukan adalah membangun rasa saling mengerti dengan pemerintah Jepang untuk mencegah terjadinya pemberikan suaka itu. Karena kalau mereka memberikan suaka, jangan salahkan kita kalau akan banyak orang menempuh modus yang sama untuk mencari suaka di Jepang," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai status WNI yang mengajukan suaka, dia menuturkan bahwa status mereka abu-abu. Dia lalu menyebut, di Indonesia belum ada perturan yang menyatakan bahwa apakah orang yang mengajukan suaka di negara lain masih masuk dalam subjek perlindungan atau tidak.
"Kita belum ada konsensus nasional, orang yang seperti itu masih masuk dalam subjek perlindungan negara atau tidak," tukasnya.
"Jadi ini sebenarnya mereka yang berangkat ke sana dengan menggunakan visa wisata biasa, memanfaatkan bebas visa untuk visa elektronik, dan di sana mereka memohon suaka hanya untuk sekedar mendapatkan pekerjaan," ucap Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"Jumlah pencari suaka pada tahun 2015 sebanyak 969 orang, pada tahun 2016 itu 1.829 orang, dan sampai akhir 2017 itu 1.342 orang. Jadi kalau kita lihat totalnya hampir 4.000-an yang berstatus pemohon suaka. Kalau kita lihat suaka itu kan ingin melepaskan kewarganegaraan dan meminta kewarganegaraan Jepang, jadi mereka statusnya tidak jelas, apakah dia masih WNI atau bukan, karena mereka meminta suaka," sambungnya pada Senin (9/4).
Iqbal menuturkan, pihaknya tidak bisa mendapatkan data orang yang sudah mengajukan suaka di Jepang dan menyebut bahwa angka yang mereka miliki saat ini didapat dari pengadilan di Jepang.
"Karena undang-undang di Jepang sangat ketat sekali untuk dapat mengakses data pribadi orang yang mengajukan suaka. Yang bisa kita lakukan adalah membangun rasa saling mengerti dengan pemerintah Jepang untuk mencegah terjadinya pemberikan suaka itu. Karena kalau mereka memberikan suaka, jangan salahkan kita kalau akan banyak orang menempuh modus yang sama untuk mencari suaka di Jepang," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai status WNI yang mengajukan suaka, dia menuturkan bahwa status mereka abu-abu. Dia lalu menyebut, di Indonesia belum ada perturan yang menyatakan bahwa apakah orang yang mengajukan suaka di negara lain masih masuk dalam subjek perlindungan atau tidak.
"Kita belum ada konsensus nasional, orang yang seperti itu masih masuk dalam subjek perlindungan negara atau tidak," tukasnya.
Credit sindonews.com