Rabu, 06 Maret 2019

Trump Perpanjang Sanksi Untuk Zimbabwe


Trump Perpanjang Sanksi Untuk Zimbabwe
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (REUTERS/Jonathan Ernst)




Jakarta, CB -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memperpanjang sanksi terhadap Zimbabwe selama satu tahun. Penyebabnya adalah rezim negara itu dianggap belum demokratis dan masih mengekang kebebasan pers.

"Tindakan dan kebijakan orang-orang ini terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat," kata Trump saat pengumuman perpanjangan sanksi, seperti dilansir Reuters, Selasa (5/3).

Salah satu petinggi pemerintahan Trump mengatakan sanksi akan terus diberlakukan sampai Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, mengubah undang-undang yang membatasi kebebasan media dan aksi demonstrasi.

Perpanjangan itu tetap dilaksanakan meskipun para pemimpin Afrika, termasuk Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, meminta agar sanksi tersebut dicabut. Dia berharap AS memberi negara itu kesempatan untuk memulihkan negaranya dari krisis ekonomi.


Mnangagwa dilantik sebagai presiden baru Zimbabwe pada 26 Agustus 2018 yang lalu setelah mahkamah konstitusi mengesahkan kemenangannya dalam pemilihan presiden 30 Juli 2018.


Mnangagwa sebelumnya telah menyerukan pencabutan sanksi AS terhadap para pejabat dari partai yang berkuasa, Zanu-PF, tokoh tokoh militer terkenal dan beberapa perusahaan pemilik pemerintah. Mereka dijatuhi sanksi pada masa pemerintahan Robert Mugabe karena disebut melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut petinggi AS, ada 141 entitas dan individu Zimbabwe termasuk Mnangagwa dan mantan presiden Robert Mugabe yang saat ini berada di bawah sanksi AS.


Duta Besar AS untuk Zimbabwe, Brian Nichols, menekankan pemerintahnya hanya menargetkan sanksi pada beberapa individu dan entitas Zimbabwe, tetapi tidak untuk seluruh negara. Ia juga menambahkan bahwa bisnis AS tidak dibatasi untuk berinvestasi atau melakukan bisnis di Zimbabwe.




Credit  cnnindonesia.com