Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas) telah
ganti nama menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).
Perubahan itu dituangkan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden
Jokowi.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83/2016
tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada (6/9/2016) seperti
dikutip dari Situs Setkab, Rabu (5/10/2016). Menurut Perpres ini, BNPP
merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas:
a.
Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta
persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan
pertolongan;
b. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c.
Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan
pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g.
Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan
operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
h. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Perpres
ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNPP
memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang
dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan operasi pencarian dan
pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut perpres ini, BNPP
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang perhubungan.
Organisasi dan Eselonisasi
Menurut perpres ini, BNPP terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat utama;
c. Deputi bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kearsipan;
d. Deputi bidang tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e. Deputi bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat (sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu deputi bidang operasi SAR, dan deputi bidang potensi SAR, red).
Sekretariat
utama yang dipimpin oleh sekretaris utama, menurut perpres ini, terdiri
atas paling banyak 4 biro. Sementara biro terdiri atas paling banyak 4
bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan bagian terdiri atas
paling banyak 3 subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali
subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun deputi terdiri atas paling
banyak 4 direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional atau paling banyak 4 subdirektorat. Masing-masing
subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling
banyak 3 Seksi.
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur,
terdiri atas 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan,
di lingkungan BNPP dapat dibentuk paling banyak 3 yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui sekretaris utama, dan
dipimpin oleh kepala pusat.
"Pusat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 bidang, serta 1
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan," bunyi pasal 31 ayat (1)
perpres itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, bidang terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 subbidang.
Selain itu, menurut perpres ini, untuk
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di
lingkungan BNPP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
Menurut
perpres ini, kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan
pimpinan tinggi utama. Sedangkan sekretaris utama dan deputi adalah
jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ;
kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; kepala
bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan struktural
eselon III.a atau jabatan administratror; dan kepala subbagian, kepala
seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau
jabatan pengawas.
"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perhubungan," bunyi pasal 44 ayat (1) perpres ini.
Sedangkan
pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat
dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala; pejabat struktural
eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan
diberhentikan oleh kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat struktural
eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 45 perpres tersebut.
Menurut
perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi
BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.
Demikian juga
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Basarnas tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan
terbentuknya organisasi BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.
"Pada
saat perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 99/2007 tentang Badan SAR
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 48 perpres
yang berlaku sejak diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada
(7/9/2016) itu.
Credit
detikNews