Mary
Jane warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba
jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun
rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser SJ (kiri) dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3). Sidang
tersebut menghadirkan dua orang saksi yang diajukan terpidana yaitu
rohaniawan Romo Bernhard Kieser SJ dan Kepala Sekolah Tinggi Bahasa
Asing (STBA) LIA Agus Darwanto. (ANTARA FOTO/Doni Monardi)
Jakarta (CB) - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane
Fiesta Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di
Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di
Jakarta, Rabu dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi.
"MJ batal dieksekusi," katanya.
Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian
Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane
tidak bersalah.
Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan
terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar
pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew
Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester
Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Credit
ANTARA News
Pembatalan eksekusi Mary karena permintaan Presiden Filipina
Presiden
Joko Widodo menyambut kedatangan Presiden Filipina Benigno Aquino dalam
rangka gala dinner di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4). (ANTARA
FOTO/AACC2015/Subekti)
Jakarta (CB) - Kejaksaan Agung mengakui pembatalan
eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso karena adanya permintaan
dari Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden
Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu dini hari.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
"MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," katanya.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah
dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah.
Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
(Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal
Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe
Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Credit
ANTARA News
Mary Jane dikembalikan ke Yogyakarta
Foto
pada 21 April 2015 ketika Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba
peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (ANTARA FOTO/Yeyen)
Cilacap (CB) - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan telah dibawa kembali ke Lembaga
Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, setelah eksekusinya ditunda.
Sumber Antara di Cilacap, Jawa Tengah menyebutkan bahwa Mary Jane
dibawa ke Yogyakarta menggunakan mobil Transpas dengan pengawalan
personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Rabu pagi
bersamaan dengan pemberangkatan jenazah delapan terpidana mati yang
telah dieksekusi.
"Tadi langsung dibawa ke Yogyakarta dengan mobil warna hijau
(Transpas, red.) yang terlihat membawa Brimob," kata sumber tersebut.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah
Yuspahruddin mengaku sempat mendengar kabar jika Mary Jane telah dibawa
ke Yogyakarta.
Akan tetapi, dia belum konfirmasi kepada Lapas Besi yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi Mary Jane.
"Katanya begitu (sudah dibawa keluar Nusakambangan, red.) tapi saya
belum konfirmasi. Saya belum bisa telepon kalapasnya sekarang," kata
dia yang sedang berada di Lapas Batu, Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa pihaknya yang meminta
dilakukan pemindahan Mary Jane dari Nusakambangan ke Lapas Wirogunan
Yogyakarta.
Menurut dia, pihaknya kesulitan jika Mary Jane terlalu lama di
Nusakambangan karena selain tidak adanya blok khusus wanita, personel
wanita di pulau "penjara" itu juga terbatas sehingga tidak bisa menjaga
selama 24 jam.
"Kalau cuma tiga hari, kita bisa mengumpulkan dari semua lapas di
Nusakambangan dan Cilacap, dari delapan lapas (tujuh di Nusakambangan
dan satu di Cilacap, red.). Kalau sudah dipindahkan, berarti tugas kita
selesai," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku belum
menerima pemberitahuan dari jaksa eksekutor terkait pemindahan Mary Jane
dari Lapas Besi, Nusakambangan, ke Lapas Wirogunan.
"Saya belum diinformasikan dari jaksa eksekutor, kejaksaan belum
menghubungi saya. Masih kemungkinan-kemungkinan saja yang saya terima,"
katanya melalui saluran telepon.
Kendati demikian, dia mengakui jika Mary Jane tidak mungkin terlalu
lama di Nusakambangan dan jika sudah dibawa keluar tidak mungkin berada
dipindah ke Lapas Cilacap.
"Saya tahu betul Nusakambangan. Kalau masuk ke kami, ya bisa saja,"
kata dia yang pernah menjabat Kalapas Permisan Nusakambangan.
Credit
ANTARA News