CB, Jakarta - Salah satu wilayah di Belgia melarang penyembelihan hewan dengan cara halal dan kosher tanpa menggunakan setrum.
Wilayah utara Belgia, Flanders, adalah kawasan yang pertama kali menerapkan larangan tersebut, yang kemudian diikuti wilayah Wallonia pada September, menurut laporan Daily Mail, 8 Januari 2019.
Ketika diusulkan, undang-undang itu dianggap sebagai 'serangan terbesar terhadap hak-hak agama Yahudi sejak pendudukan Nazi' oleh Kongres Yahudi Eropa.
RUU sempat dikecam ketika pertama kali diajukan dan dianggap anggota kongres Yahudi sebagai serangan terbesar terhadap hak agama Yahudi sejak pendudukan Nazi.Penyembelihan secara halal menurut ajaran Islam dan Kosher menurut Yahudi, hewan harus disembelih dengan menyayat leher dan menguras darahnya.
Namun dalam undang-undang baru, hewan yang akan disembelih harus disetrum listrik terlebih dahulu sebelum dibunuh. Menurut para aktivis hewan, cara tersebut dianggap lebih tidak menyiksa hewan daripada penyembelihan dengan metode halal atau kosher.
Inspektur Kosher, Aaron Wulkan, memeriksa lemari es etalase yang berisi daging di toko makanan untuk memastikan bahwa makanan disimpan dan disiapkan sesuai dengan peraturan dan kebiasaan Yahudi di Bat Yam, Israel, 31 Oktober 2016.REUTERS / Baz Ratner
Muslim dan Yahudi Belgia kecewa dan menentang undang-undang ini karena menurut mereka, ajaran Islam dan Yahudi mewajibkan agar hewan dalam kondisi sehat dan sadar ketika tenggorokannya disayat, di mana bertentangan dengan aturan agar hewan disetrum terlebih dahulu.
Sejumlah pihak bahkan menganggap aturan baru bukan masalah hak hewan tetapi lebih kepada anti-Semitisme dan Islamophobia.
"Sangat tidak mungkin untuk mengetahui maksud orang-orang ini (yang menentang penyembelihan halal-kosher)," kata rabi Yaakov David Schmal, seorang rabi di Antwerp, ibu kota Flanders, dikutip dari New York Times.
Selain Belgia, negara lain seperti Swedia, Denmark, Swiss dan Selandia baru juga melarang penyembelihan hewan tanpa disetrum terlebih dahulu.
Pada Januari 2018, beberapa organisasi keagamaan mengajukan tuntutan hukum untuk menghentikan undang-undang baru, termasuk yang diajukan bersama oleh Federasi Organisasi Yahudi Belgia, Kongres Yahudi Eropa dan Kongres Yahudi Dunia.Gugatan komunitas agama di Belgia juga menyertakan pernyataan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia sebelumnya yang menyebut penyembelihan halal dan kosher sebagai aspek penting dari praktik agama Yahudi dan Islam.
Wilayah utara Belgia, Flanders, adalah kawasan yang pertama kali menerapkan larangan tersebut, yang kemudian diikuti wilayah Wallonia pada September, menurut laporan Daily Mail, 8 Januari 2019.
Ketika diusulkan, undang-undang itu dianggap sebagai 'serangan terbesar terhadap hak-hak agama Yahudi sejak pendudukan Nazi' oleh Kongres Yahudi Eropa.
RUU sempat dikecam ketika pertama kali diajukan dan dianggap anggota kongres Yahudi sebagai serangan terbesar terhadap hak agama Yahudi sejak pendudukan Nazi.Penyembelihan secara halal menurut ajaran Islam dan Kosher menurut Yahudi, hewan harus disembelih dengan menyayat leher dan menguras darahnya.
Namun dalam undang-undang baru, hewan yang akan disembelih harus disetrum listrik terlebih dahulu sebelum dibunuh. Menurut para aktivis hewan, cara tersebut dianggap lebih tidak menyiksa hewan daripada penyembelihan dengan metode halal atau kosher.
Inspektur Kosher, Aaron Wulkan, memeriksa lemari es etalase yang berisi daging di toko makanan untuk memastikan bahwa makanan disimpan dan disiapkan sesuai dengan peraturan dan kebiasaan Yahudi di Bat Yam, Israel, 31 Oktober 2016.REUTERS / Baz Ratner
Muslim dan Yahudi Belgia kecewa dan menentang undang-undang ini karena menurut mereka, ajaran Islam dan Yahudi mewajibkan agar hewan dalam kondisi sehat dan sadar ketika tenggorokannya disayat, di mana bertentangan dengan aturan agar hewan disetrum terlebih dahulu.
Sejumlah pihak bahkan menganggap aturan baru bukan masalah hak hewan tetapi lebih kepada anti-Semitisme dan Islamophobia.
"Sangat tidak mungkin untuk mengetahui maksud orang-orang ini (yang menentang penyembelihan halal-kosher)," kata rabi Yaakov David Schmal, seorang rabi di Antwerp, ibu kota Flanders, dikutip dari New York Times.
Selain Belgia, negara lain seperti Swedia, Denmark, Swiss dan Selandia baru juga melarang penyembelihan hewan tanpa disetrum terlebih dahulu.
Pada Januari 2018, beberapa organisasi keagamaan mengajukan tuntutan hukum untuk menghentikan undang-undang baru, termasuk yang diajukan bersama oleh Federasi Organisasi Yahudi Belgia, Kongres Yahudi Eropa dan Kongres Yahudi Dunia.Gugatan komunitas agama di Belgia juga menyertakan pernyataan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia sebelumnya yang menyebut penyembelihan halal dan kosher sebagai aspek penting dari praktik agama Yahudi dan Islam.
Credit tempo.co