Masjid Niujie di Beijing, China. (Yusuf Arifin)
Seperti dikabarkan kantor berita resmi pemerintah China, Xinhua, negeri sosialis di bawah pimpinan Partai Komunis China (PKC) mengadopsi kebijakan kebebasan beragama berdasarkan kondisi nasional dan agama untuk melindungi hak warga negara atas kebebasan beragama.
Selain itu kebebasan membangun hubungan agama yang aktif dan sehat dan menjaga kerukunan beragama dan sosial.
Buku putih yang diterbitkan Kantor Informasi Dewan Negara itu bertajuk "Kebijakan dan Praktik China dalam Melindungi Kebebasan Beragama."
Buku putih itu berisi kebijakan dasar dan jaminan hukum atas kbebasan beragama, aktivitas keagamaan, serta perang kelompok agama serta hubungan antar agama di China.
"Melindungi kebebasan beragama, menangani hubungan agama dengan tepat dan menyesuaikannya dengan kondisi zaman, serta memberantas ekstremisme keagamaan adalah tugas yang disandang semua negara di seluruh dunia," tulis buku putih tersebut.
Agama-agama besar yang dianut di China antara lain, Budha, Taoisme, Islam, Katolik dan Kristen Protestan. Total penganutnya hampir 200 juta orang dengan lebih dari 380 ribu pemuka agama.
"Para penganut agama saling menghormati satu sama lain, dan hidup dalam harmoni, berkomitmen untuk reformasi dan keterbukaan serta modernisasi sosialis, dan berkontribusi bagi terwujudnya impian China pada peremajaan nasional," kata buku tersebut.
Buku putih itu juga menyatakan bahwa aktivitas keagamaa warga asing di China dilindungi sesuai hukum.
"China menghormati kebebasan beragama warga asing di wilayahnya, dan berkomitmen untuk melindungi hubungan persahabatan, pertukaran budaya dan akademis soal agama antar warga asing dan kelompok agama di China," kata buku putih tersebut.
Warga asing dapat menghadiri aktivitas keagamaan di kuil, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, tetapi harus sesuai dengan hukum.
Buku itu juga menyatakan bahwa organisasi non pemerintah (NGO) dari luar dilarang terlibat dalam kegiatan ilegal atau mensponsori kegiatan keagamaan.
Ditegaskan pula. bahwa China menentang semua bentuk ekstremisme yang memicu kebencian, menghasut diskriminasi, serta menganjurkan kekerasan dengan mendistorsi ajaran agama atau cara-cara lainnya.
China juga melarang perilaku diskriminatif atas dasar daerah, etnis dan agama.
Ada sekitar 5.500 kelompok agama di China, termasuk tujuh organisasi nasional dan 144 ribu tempat ibadah. Jumlah itu termasuk 33.500 kuil Buddha dari berbagai aliran, 9.000 kuil Tao, 35 ribu masjid, enam ribu gereja Katolik dan tempat persekutuan di 98 keuskupan, dan 60 ribu gereja Kristen Protestan dan tempat perkumpulan.
Credit cnnindonesia.com