Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir 30 September 2016, sudah 95% pengusaha besar daftar mengikuti program ini. Karena uang tebusan di periode pertama rendah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hadiyadi Sukamdani, mengatakan pada periode kedua tax amnesty, masih akan ada pengusaha yang ikut.
"Yang besar-besar hampir 95% sudah semua. Hampir 100%, sekitar 95% Apindo sudah ikut semua tax amnesty, seperti yang kemarin Franky Welirang, Franky Widjaja, Arifin Panigoro itu kan Apindo semua," kata Hariyadi kepada detikFinance, Senin (3/10/2016) malam.
Ia memperkirakan, sisa 5% pengusaha besar lainnya akan mengikuti tax amnesty di periode Idua. Karena pada periode satu, pengusaha besar masih mengurus administrasi aset-asetnya, mencari uang tebusan, dan mempersiapkan dana repatriasi yang akan dibawa pulang ke Indonesia
Bahkan Hadiyadi, memprediksi pengusaha besar tidak akan ada yang masuk pada periode tiga tax amnesty, karena uang tebusannya 5%, lebih mahal daripada periode satu dan dua.
"Kelihatannya nggak akan di periode tiga. Ini sisa-sisa saja, karena periode ketiga itu kan tarifnya 5%," imbuh Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pengusaha lebih tertarik dengan tarif tebusan rendah seperti di periode satu dan dua. Pengusaha akan rugi bila ikut periode ketiga dengan tarif tebusan lebih tinggi, yaitu 5%, sementara di periode satu adalah 2% dan periode dua adalah 3%.
"Jadi pengusaha besar kemarin berusaha masuk yang kemarin (periode satu) karena ingin mendapatkan tarif 2%. Kemarin 2%, sekarang 3% berarti orang lebih menyukai pilih yang lebih kecil dong," ujar Hariyadi.
"Ngapain kalau harus bayar 3%, kenapa enggak pilih yang 2%. Kan pilihannya yang diskon 2% dong mending periode satu, mayoritas masyarakat kalau bisa dapatkan diskon pasti pilih yang diskon. Kelihatannya nggak akan di periode tiga," ujar Hariyadi.
Di periode dua tax amnesty ini, Hariyadi memprediksikan pengusaha UMKM akan ikut tax amnesty. Hal itu karena UMKM memiliki tarif flat atau sama hingga akhir periode program tax amnesty di 31 Maret 2017.
"Pengusaha kecil UMKM kan masih jalan terus sampai Desember, UMKM kan flat tarifnya setengah persen hingga akhir tax amnesty. Mereka tidak terlalu buru-buru," kata Hariyadi.
Credit detikFinance
Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Repatriasi Uang ke Perusahaan Sendiri
Jakarta - Periode satu program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 30 September lalu. Sudah 95% pengusaha besar ikut program ini. Para pengusaha membawa pulang uangnya ke Indonesia untuk ditanam ke perusahaannya sendiri.
Jumlah repatriasi atau uang yang dibawa pulang ke Indonesia memang tidak banyak, dibandingkan jumlah deklarasi harta.
"Kebanyakan deklarasi dalam negeri dan luar negeri, kan kalau repatriasi itu sedikit," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, kepada detikFinance, Senin (3/10/2016).
Dari uang yang direpatriasi itu, Hariyadi mengatakan, para wajib pajak besar lebih banyak digunakan sebagai modal di perusahaan milik sendiri di dalam negeri.
"Mereka tanam perusahaan sendiri, tapi menanam modalnya di perusahaan sendiri, kan di dalam lebih menguntungkan," kata Hariyadi.
Beberapa pengusaha menyimpan dana di luar negeri dengan beragam alasan. Hariyadi mengatakan, alasannya ada yang untuk usaha, investasi, dan ada yang untuk jaminan bank.
"Ada yang untuk usaha, ada yang untuk investasi ada yang untuk jaminan bank. Misalnya investasi ada yang pabrik, kemarin yang terbesar dalam bentuk usaha," kata Hariyadi.
Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, pukul 24.00 WIB, Jumat (30/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp 3.620 triliun.
Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 2.532 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 951 triliun. Kemudian, repatriasi mencapai 137 triliun.
Credit detikFinance