Kamis, 11 Juni 2015

Menkeu Coret 33 Barang dari Daftar Objek Pajak Barang Mewah


Menkeu Coret 33 Barang dari Daftar Objek Pajak Barang Mewah  
Televisi akan dicabut dari daftar objek PPnBM oleh pemerintah. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
 
 
Jakarta, CB -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akan mencoret sekitar 33 barang dari daftar objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Barang-barang yang dicoret dari daftar PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 dinilai sudah tidak relevan lagi disebut sebagai barang mewah saat ini.

"Dulu orang menganggap televisi (tv) adalah barang mewah, sekarang siapa yang tidak punya tv di rumah? Semua punya. Dengan perkembangan yang begitu cepat, sulit untuk mengatakan kalau tv itu barang mewah," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (11/6).

Selain tv, jenis barang lain yang akan dihapus dari daftar PPnBM adalah:
1. Kulkas
2. Pemanas air
3. Mesin cuci
4. Pendingin udara (AC)
5. Perekam video
6. Kamera
7. Kompor gas
8. Proyektor
9. Mesin pencuci piring
10. Mesin pengering
11. Microwave
13. Alat pancing
14. Alat golf
15. Alat selam
16. Papan selancar
17. Senapan untuk olahraga menembak
18. Piano
19. Alat musik elektrik
20. Tas
21. Pakaian
22. Jam
23. Sadel untuk olahraga berkuda
24. Logam mulia
25. Emas
26. Karpet
27. Kristal
28. Kursi
29. Kasur
30. Lampu kamar tidur
31. Porselen
32. Ubin

Menurut Bambang aturan tersebut akan segera dituangkan dalam PMK yang akan segera terbit dalam waktu dekat. "Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah saya tandatangani tinggal menunggu proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM dalam 1-2 hari, praktisnya minggu depan efektif," katanya.


Credit  CNN Indonesia