Televisi akan dicabut dari daftar objek PPnBM oleh pemerintah. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
"Dulu orang menganggap televisi (tv) adalah barang mewah, sekarang siapa yang tidak punya tv di rumah? Semua punya. Dengan perkembangan yang begitu cepat, sulit untuk mengatakan kalau tv itu barang mewah," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (11/6).
Selain tv, jenis barang lain yang akan dihapus dari daftar PPnBM adalah:
1. Kulkas 2. Pemanas air 3. Mesin cuci 4. Pendingin udara (AC) 5. Perekam video 6. Kamera 7. Kompor gas 8. Proyektor 9. Mesin pencuci piring 10. Mesin pengering 11. Microwave 13. Alat pancing 14. Alat golf 15. Alat selam 16. Papan selancar 17. Senapan untuk olahraga menembak |
18. Piano 19. Alat musik elektrik 20. Tas 21. Pakaian 22. Jam 23. Sadel untuk olahraga berkuda 24. Logam mulia 25. Emas 26. Karpet 27. Kristal 28. Kursi 29. Kasur 30. Lampu kamar tidur 31. Porselen 32. Ubin |
Menurut Bambang aturan tersebut akan segera dituangkan dalam PMK yang akan segera terbit dalam waktu dekat. "Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah saya tandatangani tinggal menunggu proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM dalam 1-2 hari, praktisnya minggu depan efektif," katanya.
Credit CNN Indonesia