Taliban telah memilih wakil pemimpin
tertinggi terakhir Mullah Omar sebagai penggantinya. (REUTERS/National
Counterterrorism Center)
Jakarta, CB
--
Taliban telah memilih wakil pemimpin tertinggi
terakhir Mullah Omar sebagai penggantinya, ungkap dua orang komandan
Taliban, pada Kamis (30/7). Bersamaan dengan itu, Pakistan mengumumkan
bahwa perundingan damai antara Taliban dan pemerintah Afganistan
ditunda.
Pakistan menyebut laporan kematian Omar sebagai alasan
ditundanya negosiasi. Ada kekhawatiran, laporan kematian Omar dapat
memicu kericuhan pergantian kepemimpinan dan memperuncing perpecahan
dalam gerakan militan tersebut.
Mullah Akhtar Mohammad Mansour
diangkat sebagai pemimpin baru pada pertemuan perwakilan tinggi
Taliban, yang sebagian dari mereka tinggal di kota Quetta, Pakistan,
berdasarkan keterangan sumber yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pertemuan
yang diadakan di luar kota Quetta tersebut secara bulat memilih Mullah
Mansour sebagai emir baru Taliban,” ujar salah seorang komandan pada
pertemuan Rabu malam itu.
“Pertemuan akan merilis pernyataan
singkat.” Sementara itu, Siraj Haqqani, pemimpin faksi militan Haqqani
yang berkuasa akan menjadi wakil Mansour, kedua komandan tersebut
menambahkan.
Mansour hanya akan jadi pemimpin kedua Taliban
karena Omar, figur yang amat jarang terlihat di depan umum, adalah
pendiri gerakan Islam ultra-konservatif tersebut pada 1990-an.
Taliban pada akhirnya berhasil menaklukkan sebagian Afganistan, memaksa
diberlakukannya hukum Islam yang ketat sebelum akhirnya dijatuhkan dari
kekuasan pada 2001 oleh intervensi militer yang dipimpin Amerika
Serikat.
“Selalu ada Mullah Omar. Jadi ini adalah situasi yang benar-benar baru,” kata Bette Dam, penulis biografi pemimpin Taliban itu.
Sementara
itu, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, menegaskan bahwa Omar
telah meninggal, meski pernyataannya tersebut mengindikasikan bahwa Omar
meninggal baru-baru ini, bukan sejak dua tahun lalu seperti yang
dikatakan pemerintah Afganistan pada hari Rabu.
“Untuk beberapa
waktu, (Omar) telah menderita semacam penyakit, selama dua minggu
terakhir penyakit semakin parah, dan karena penyakit tersebut dia
meninggal,” kata Mujahid.
Purwarupa produk drone buatan Facebook
yang memiliki ukuran sayap lebih besar dari sayap Boeing 737. (Dok.
Mark Zuckerberg via Facebook)
Jakarta, CB
--
Facebook mengumumkan, Kamis (30/7), mereka telah
selesai membangun pesawat tanpa awak (drone) pertamanya yang memiliki
sayap lebih lebar dari Boeing 737 untuk menyebarkan koneksi Internet ke
berbagai daerah terpencil di dunia.
Drone dengan sayap selebar 42
meter ini akan diuji pertama kali di Amerika Serikat pada akhir 2015.
Ia mampu terbang selama 90 hari.
Direktur Teknik Konektivitas
Facebook, Yael Maguire mengatakan, pesawat memiliki bobot 400 kg. Ia
bakal terbang di ketinggian 20 sampai 30 kilo meter sehingga tidak
mengganggu pesawat komersial, dan diklaim tidak terpengaruh cuaca.
"Misi kami adalah menghubungkan semua orang di dunia," kata Jay Parikh,
Wakil Presiden Teknik Facebook, seperti dikutip dari Reuters.
Drone,
yang dibangun dalam waktu 14 bulan, akan terbang di ketinggian 30 kilo
meter dari permukaan Bumi dan pada malam hari terbang di 20 km untuk
menghemat energi.
Parikh berkata Facebook tidak memiliki rencana
untuk menjual drone kepada pihak lain, karena mereka akan memakainya
untuk menyebarkan akses Internet.
Drone dengan nama program Aquila ini ditargetkan menjangkau 10 persen populasi penduduk Bumi agar terhubung Internet.
Sebuah
tim khusus di Facebook saat ini sedang bekerja membuat pedoman terbang
dan melobi pemerintah agar drone buatan mereka bisa diberi izin untuk
diuji.
Pesawat Virgin Galactic yang hancur beberapa waktu lalu (REUTERS/Lucy Nicholson)
Jakarta, CB
--
Kecelakaan pesawat SpaceShipTwo dari Virgin Galactic
yang terjadi pada Oktober 2014 silam menelan nyawa salah satu pilotnya,
Michael Alsbury. Sedangkan mitranya, Peter Siebold berhasil bertahan
hidup. Seiring terungkapnya penyebab kecelakaan pesawat, dia turut
mencurahkan bagaimana ia bisa selamat dari maut.
Siebold mengaku
ia sempat pingsan saat SpaceShipTwo tengah melayang turun bebas dari
angkasa menuju Gurun Mojave, California, Amerika Serikat.
Saat
ia terbangun dengan keadaan luka serius, pesawat antariksa tersebut
belum menyentuh daratan, sehingga ia langsung berusaha mengaktifkan
oksigen cadangannya namun hasilnya nihil. Maka ia berusaha agar tetap
sadarkan diri.
Tak
lama, ia ingat ada sentakan dari parasut yang ia kenakan. Dari situ, ia
mengaku langsung merasakan sensasi 'hidup' yang membangunkannya.
National
Transportation Safety Board (NTSB) merilis keterangan deskripsi dari
pengalaman nahas yang menimpa Siebold tersebut selama pemeriksaan pada
Selasa (28/7).
Pimpinan eksekutif Virgin Galactic, George Whitesides mengutarakan bahwa aksi bertahan hidup Siebold adalah sebuah keajaiban.
Mengutip
The Guardian, luka yang menimpanya antara lain patah kaki kanan di
empat bagian, begitu pula yang terjadi pada tulang lehernya, serta memar
panjang dan mengalami masalah penglihatan.
Siebold mengaku, ia
tak menyadari apa saja yang menimpanya hingga ia mendarat di daratan.
Dia sendiri adalah direktur operasi penerbangan di Scaled Composites,
yang tak lain adalah perusahaan mitra Virgin Galactic yang mengembangkan
SpaceShipTwo.
Pihak
NTSB menjelaskan bahwa Scaled Composites telah gagal menciptakan
pencegahan terburuk yang sewaktu-waktu bisa terjadi terhadap pesawat
antariksa komersial itu.
Sementara Virgin Galactic menuturkan,
pihak perusahaan berharap bisa melanjutkan uji coba penerbangan di akhir
tahun 2015 ini menggunakan wahana baru. Diketahui tujuan perusahaan
besutan miliarder Richard Branson itu adalah menerbangkan enam penumpang
ke angkasa sejauh 96 ribu meter di atas Bumi.
Alsadad Rudi Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat berada di dalam bus buatan perusahaannya, Kamis (15/1/2015)
CB — Dasep Ahmadi bukanlah seorang
figur publik. Dasep hanyalah seorang industriawan yang mencoba
memproduksi mobil buatan dalam negeri, sebuah mobil listrik. Namun, dia
kini ditahan oleh Kejaksaan Agung atas kasus mobil listrik.
Pengamat ekonomi politik Universitas Indonesia, Faisal Basri, di blog pribadinya, faisalbasri01.wordpress.com, pada Selasa (28/7/2015), menuliskan pemikirannya tentang Dasep dengan judul "Dasep Ahmadi: Inovator yang Jadi Tersangka".
Dalam tulisannya itu, Faisal mencoba memahami apa yang terjadi. Faisal memandang bahwa Dasep adalah seorang nasionalis.
Di
tengah keterbatasan dan dukungan dari pemerintah, menurut Faisal, Dasep
tetap berjuang merampungkan produksi mobil listrik. Impian Dasep bak
gayung bersambut tatkala Dahlan Iskan, Menteri BUMN ketika itu
memberikan dukungan terhadap Dasep.
Namun, ironis, pada saat uji
coba, mobil listrik yang dihasilkan tak kuat menanjak dan cepat panas.
Dengan alasan ini, dugaan korupsi mobil listrik pun berembus.
Fasial
menyayangkan dan bersikap kritis dalam tulisannya. "Apa aparat
Kejaksaan Agung tidak pernah menonton laga F1 yang pebalap-pebalapnya
sering mengalami berbagai macam masalah mesin sampai ban sehingga harus
keluar dari sirkuit? Padahal mobil-mobil itu dibuat oleh pabrik mesin
atau pabrik mobil terkemuka di dunia," tulis Faisal.
Dalam
tulisannya, Faisal juga mengatakan, dirinya sangat yakin bahwa Dasep
tidak mengambil keuntungan dari tantangan yang diberikan kepadanya.
Berikut nukilan lengkap tulisan Faisal Basri, dikutip Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
"Saya
mengenal Dasep sudah cukup lama. Ia sosok nasionalis sejati. Ingin
melihat negerinya maju lewat akselerasi industrialisasi. Beragam
komponen otomotif sudah dia hasilkan. Dengan darah dan keringat, nyaris
tanpa bantuan pemerintah.
Malahan, pemerintah kerap
“menggangu” derap langkahnya. Dengan keterbatasan industri penunjang,
Dasep berjibaku bersaing dengan komponen otomotif impor yang bebas bea
masuk. Padahal, komponen yang dihasilkan Dasep butuh bahan baku impor
yang dikenakan bea masuk sekitar 5 persen sampai 15 persen. Ia pun harus
membayar PPN impor dan PPh bayar di muka. Berarti, Dasep harus
menyediakan modal kerja lebih banyak ketimbang importir. Modal kerja
yang Dasep pinjam dari bank bunganya belasan persen.
Kalau
Dasep hendak melindungi produknya agar tidak gampang dijiplak, ia harus
mendaftarkan produknya agar dapat hak paten. Belum lagi kalau hendak
mendapatkan SNI. Semua pakai ongkos yang tidak murah. Butuh waktu yang
lama pula.
Kebijakan pemerintah sungguh sangat
menyulitkan industriawan sejati seperti Dasep. Kebijakan pemerintah
lebih mendorong perkembangan pedagang atau importir.
Dasep
maju terus. Ia melangkah hendak menghasilkan mobil buatan dalam negeri,
mobil listrik. Impiannya bersambut. Dahlan Iskan, yang waktu itu
Menteri BUMN, mendukung gagasannya. Pembiayaan didukung oleh beberapa
BUMN.
Hasilnya tentu jauh dari sempurna, masih jauh dari produksi komersial. Baru sebatas uji coba.
Ketika
penyidik Kejaksaan Agung mencoba sejauh 30 km, mobil itu tidak kuat
menanjak dan cepat panas (lihat “Tersangka Kasus Mobil Listrik Ditahan,”
Kompas, 29 Juli 2015, hal. 4 dan tempo.co bit.ly/1IHdnhz). Ia kemarin
ditahan oleh Kejaksaan Agung. Apa aparat kejaksaan Agung tidak pernah
nonton laga F1 yang pembalap-pembalapnya sering mengalami berbagai macam
masalah mesin sampai ban sehingga harus keluar dari sirkuit. Padahal
mobil-mobil itu dibuat oleh pabrik mesin atau pabrik mobil terkemuka di
dunia. Miliaran dollar dihabiskan untuk menghasilkan mesin-mesin atau
mobil-mobil terunggul lewat riset bertahun-tahun tanpa henti. demikian
juga mobil pada umumnya, apalagi mobil listrik yang mash tergolong
langka.
Dasep hanya menghabiskan Rp 2 miliar per mobil.
Sekali mencoba harus jadi sempurna. Dasep bukan malaikat. Nasionalisme
yang menggebu membuat ia menerima tantangan menghasilkan mobil listrik.
Ia tidak mencari untung dari proyek mobil listrik yang menjeratnya.
Dan, sekarang Dasep mendekam di penjara. Mejadi tersangka.
Dasep bukan public figure. Tapi bukan karena itu kita diam saja."
Kapal Induk Rusia Laksamana Viktor Kravchenko (Reuters)
Beijing (CB) - Tiongkok dan Rusia bulan depan akan
menggelar latihan bersama angkatan laut dan pertahanan udara di Laut
Jepang, kata Tiongkok, Kamis.
Latihan terbaru oleh kedua negara, yang bisa membuat Tokyo
khawatir, itu dilakukan di tengah sengketa kemaritiman dengan Tiongkok,
lapor Reuters.
Kegiatan tersebut juga digulirkan di saat Amerika Serikat sedang
meningkatkan kerja sama militer dengan sekutu-sekutunya di Asia sebagai
tanggapan terhadap meningkatnya klaim kewilayahan Tiongkok yang kian
tegas di perairan yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan dan Laut
Tiongkok Timur.
Tiongkok dan Rusia merupakan anggota-anggota Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki hak veto. Keduanya mempunyai
pandangan serupa terhadap masalah-masalah terkait kebijakann penting,
seperti krisis di Suriah. Posisi kedua negara itu membuat mereka
berseberangan dengan Amerika Serikat dan Eropa Barat.
Latihan akan dilangsungkan dari 20 hingga 28 Agustus di Teluk Peter
the Great, yang terletak di kota pelabuhan Rusia Timur Jauh yang
strategis, Vladivostok, dan di Laut Jepang, kata juru bicara Kementerian
Pertahanan Tiongkok Yang Yujun dalam jumpa pers bulanan.
Kegiatan tersebut akan termasuk latihan antikapal selam dan
antikapal. Jet-jet tempur Tiongkok, kapal perusak, kapal perang kecil
serta kapal-kapal pengangkut pasokan akan mengambil bagian, kata Yang.
Pihak Rusia berencana mengerahkan kapal, kapal selam dan pesawat,
tambahnya. Kedua pihak akan mengerahkan helikopter-helikopter dan
marinir, kata Yang.
Latihan itu secara khusus bisa membuat Jepang khawatir. Negara
tersebut terlibat dalam meningkatnya perang kata-kata dengan Tiongkok
terkait pulau-pulau tak berpenghuni di Laut Tiongkok Timur.
Pekan lalu, Jepang mendesak Tiongkok untuk menghentikan pembangunan
sarana-sarana eksplorasi minyak dan gas di Laut Tiongkok Timur di dekat
perairan yang diklaim oleh kedua negara. Jepang khawatir tindakan
Tiongkok akan membahayakan waduk-waduk yang berada di wilayah Jepang.
Tiongkok menanggapi desakan itu dengan mengatakan pihaknya memiliki hak untuk melakukan pengeboran.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Sydney (CB) - Perdana Menteri Australia Tony Abbott
menuduh Rusia melindungi penjahat karena memveto resolusi PBB untuk
membentuk peradilan khusus kasus penembakan Malaysia Airlines MH17 di
atas Ukraina tahun lalu.
Sebelas dari 15 anggota Dewan Keamanan
PBB mendukung resolusi yang dirancang Australia, Belgia, Malaysia,
Belanda dan Ukraina itu Rabu malam waktu AS.
Rusia menjadi satu-satunya yang memveto resolusi ini, sedangkan Angola, Tiongkok dan Venezuela abstain.
Seluruh
298 penumpang dan awak Boeing 777 MH17 tewas ketika meledak di udara
Ukraina dalam penerbangan rutin Amsterdam - Kuala Lumpur 17 Juli tahun
lalu.
Kebanyakan yang tewas adalah warga Belanda, namun 38 di
antaranya berkewarganegaraan Australia dan negeri ini menjadi pihak yang
paling keras menuntut keadilan atas pelanggaran ini.
"Veto Rusia
terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mendirikan peradilan guna
memejahijaukan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan MH17 itu
adalah memalukan," kata Abbott.
"Dengan bertindak demikian, Rusia
menunjukkan benar-benar tidak menghargai hak para keluarga (korban)
untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan menyaksikan para
penjahat ini diajukan ke pengadilan," sambung Abbott.
Negara-negara
seperti Australia, Inggris, Prancis dan AS menuduh separatis Ukraina
pro-Rusia telah menembak jatuh MH17 dengan rudal darat ke udara Buk yang
dipasok Rusia.
Moskow membantahnya dan sebaliknya menyalahkan militer Ukraina.
Menjelaskan
alasan veto, duta besar Rusia untuk PBB Vitaly Churkin menyatakan para
penyelidik Rusia telah ditolak mendapatkan akses ke situs jatuhnya
pesawat, demikian AFP.
INFO BISNIS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) RI dan Ministry for Communications and
Information (Kementerian Komunikasi dan Informasi) Singapura menyepakati
kerja sama dalam bidang E-Government di Singapura, Selasa, 28
Juli 2015. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tentang
E-Government yang ditandatangani Menteri PANRB RI Yuddy Chrisnandi dan
Minister for Communications and Information Yacoob Ibrahim, disaksikan
langsung Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong.
Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri
PANRB ke Singapura pada 25-27 Januari 2015.
"Indonesia ingin menarik investor Singapura sebanyak-banyaknya. Untuk
itu kami ingin mengembangkan E-Government agar mempermudah pemerintah
dalam memberikan pelayanan publik kepada investor Singapura," ujar
Presiden Jokowi.
PM Singapura Lee Hsien Loong mengungkapkan kebahagiaannya dapat
membangun kerja sama dengan Indonesia. Kata Lee, sebagai negara sahabat,
berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam tata kelola pemerintahan,
khususnya dalam pengembangan E-Government merupakan hal yang sangat
penting dan bermanfaat.
Menteri Yuddy mengatakan MoU ini merupakan tonggak penting pada
hubungan persahabatan kedua negara. "Pemerintah Indonesia dan Singapura
saling menyadari manfaat dan pentingnya kerja sama antara kedua negara,
khususnya yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, salah satunya
adalah E-Government," ujarnya.
Ia yakin MoU ini akan berdampak besar pada peningkatan wawasan dan
perspektif dalam membangun inovasi pemerintahan berbasis informasi dan
teknologi. Yuddy berharap MoU ini tidak hanya memberikan pengetahuan,
tetapi juga kesempatan besar untuk berbagi pengalaman dan isu-isu
kebijakan dalam pengembangan E-Government. "Nantinya akan mengarah pada
perbaikan tata kelola pemerintahan dan suksesnya agenda reformasi
birokrasi," ucapnya.
Petugas melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan
Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014,
pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN
merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional
dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
TEMPO/Dasril Roszandi
CB, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima
soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai
sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai
fikih.
"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo melalui telepon, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut Jaih, keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima
ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Acara itu melahirkan beberapa
keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS
Kesehatan. Jaih turut hadir dalam pembahasan di ijtima.
Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut
antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan
akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?"
kata Jaih.
Sebab, kata Jaih, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status,
kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS
telah melakukan gharar atau penipuan.
Kedua, menurut
Jaih, iuran yang disetorkan para peserta tak jelas kedudukannya.
"Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?" kata
dia.
Selanjutnya: prinsip asuransi syariah
Menurut Jaih, dalam prinsip asuransi syariah--untuk
menggambarkan kondisi iuran BPJS--iuran adalah hibah kelompok peserta
asuransi. Maka, perusahaan asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai
wakil kolektif. Ketika risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi
perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.
Berikutnya,
MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI
khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara
lain di bank non-syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa
terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata
Jaih.
MUI mengetok palu keputusan ini menjadi fatwa karena
mereka belum mendiskusikan kembali dengan BPJS dan pemerintah. Tim Dewan
Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah segera memperbaiki
penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai syariah.
Petugas melayani warga di Kantor Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015.
BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang
ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
CB, Jakarta - Direktur Utama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan melakukan
audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait dengan isu haramnya
BPJS. Menurut dia, audiensi bersama MUI ini dihadiri pula oleh Dewan
Jaminan Sosial Nasional.
"Informasi yang ada di media masih
simpang-siur. Karena itu, kami akan lakukan audiensi dengan MUI terlebih
dahulu," kata Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2015.
Menurut Fahmi, MUI belum mengeluarkan fatwa haram, yang ada adalah
rekomendasi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang dikeluarkan beberapa
hari lalu. "Sifatnya terkait dengan panduan jaminan kesehatan nasional
dan BPJS Kesehatan," ucap Fahmi.
Isi rekomendasi Ijtima Ulama, menurut yang dipahami BPJS, ada dua.
Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak
dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk tanpa
melihat latar belakangnya.
Kedua, agar pemerintah membentuk
aturan, sistem, dan format modus operandi BPJS Kesehatan supaya sesuai
dengan prinsip syariah. "Secara tekstual, belum ada fatwa haram itu,"
ujar Fahmi.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama
hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah,
beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana
peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih.
"MUI berkesimpulan, BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," tutur Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo.
Dalam prinsip syariah, kata Jaih, segala dana dalam BPJS harus diatur
bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika
tidak, BPJS telah melakukan gharar atau penipuan.
Mantan Wapres Jusuf Kalla (kiri) bersama Ibu
Mufidah (kanan) menunjukan kertas suara ketika mengikuti Pilkada DKI
Jakarta di sekitar kediamannya, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu
(11/7). ANTARA/Saptono
CB, Jakarta - Wakil Presiden
Jusuf Kalla mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut soal fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyelenggaraan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip
syariah. Jusuf Kalla mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa
tersebut.
"Saya memang belum baca, tapi yang dimaksud halal itu jelas, agama
Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal," kata Kalla, di kantor
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu, 29 Juli 2015.
"Pertanyaannya apanya yang haram. Itu masih kami kaji."
MUI
menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip
syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan
ini agar lebih syariah.
Fatwa itu diputus pada sidang pleno
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di
Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9
Juni.
Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk
merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan
saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal
serupa.
MUI juga merujuk pada ijma ulama,
dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy;
Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI
Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh).
Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk
tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti
sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan
agar terpenuhi.
Fatwa Haram, MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah
Wakil Ketua MUI Pusat, Ma`ruf Amin (tengah),
memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Majelis Ulama
Indonesia, Jakarta, 13 November 2014. MUI secara tegas menyatakan
menolak wacana penghapusan kolom agama ataupun penambahan agama.
TEMPO/Imam Sukamto
CB, Jakarta
- Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia Jaih Mubarok meminta pemerintah segera membahas putusan
MUI terkait sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang tak
sesuai syariah. Musababnya, banyak masyarakat yang membutuhkan solusi
syariah untuk BPJS.
"Pemerintah
punya kewajiban melayani masyarakat yang menginginkan terjaminnya sistem
syariah di BPJS. Jadi ulama, BPJS, dan pemerintah perlu duduk bersama,"
kata Jaih saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Juli 2015. Sama
seperti terbentuknya bank syariah, Jaih meminta pemerintah membentuk
BPJS syariah yang bebas dari penipuan dan riba. Menurut dia, lahirnya
keputusan BPJS dianggap haram atau tak sesuai syariah karena MUI menduga
pengelolaan iuran atau akad BPJS tidak jelas dan berpotensi riba karena
dikelola bank konvensional. "Pengelolaannya
harus pakai parameter syariah. Misal pasar modal dan saham yang
terdaftar di syariah," kata Jaih. "Keadaan darurat ini harus
diselesaikan. Tidak bisa terus-menerus seperti ini." Pekan
lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa sistem premi hingga pengelolaan dana
peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih atau haram. Keputusan ini lahir
sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Tiga
alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain
ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan akadnya atau
iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?" kata Jaih.
Sebab, kata dia, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status,
kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS
telah melakukan gharar atau penipuan. Kedua,
Jaih mengatakan iuran yang disetorkan para peserta tak jelas
kedudukannya. "Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau
peserta?" kata dia. Menurut
dia, dalam prinsip asuransi syariah--untuk menggambarkan kondisi iuran
BPJS-- iuran adalah hibah kelompok peserta asuransi. Maka perusahaan
asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai wakil kolektif. Ketika
risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi perpanjangan tangan dari
peserta kolektif ke individu. Berikutnya,
MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI
khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara
lain di bank non-syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa
terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata
Jaih.
Letusan Krakatau pernah membuat bulan berwajah biru.
Fenomena blue moon terlihat di Atahualpa Stadium in Quito, 30 Agustus 2012 (REUTERS/Gary Granja)
CB - Warga dunia pada akhir Juli tahun ini memiliki kesempatan untuk menyaksikan fenomena langka, blue moon.
Fenomena
tersebut, adalah penampakan bulan purnama kedua dalam satu bulan
kalender. Dalam Juli 2015, bulan purnama muncul pada 2 Juli lalu. Besok,
31 Juli akan muncul bulan purnama kedua yang disebut dengan blue moon.
Dilansir Space.com, Kamis 30 Juli 2015, jangan berharap penampakan blue moon adalah bulan purnama biru. Itu hanya istilah saja yang dipopulerkan untuk menyebut penampakan langka tersebut.
Dalam catatan sejarah, istilah blue moon telah digunakan dalam almanak petani Maine untuk menggambarkan bulan purnama kedua dalam satu bulan kalender.
Istilah blue moon kian populer, setelah majalah Sky & Telescope mempublikasikan tentang kesalahpahaman soal blue moon pada 1946 silam.
Namun, Space.com
menuliskan, ada potensi penampakan bulan purnama langka itu mirip biru,
jika ada erupsi vulkanik besar yang melepaskan berton-ton partikel di
udara.
Dalam situsnya, NASA mencatat bulan ada blue moon yang muncul berwarna biru, yaitu saat ada letusan Gunung Krakatau pada 1883.
NASA mengatakan, pada saat itu orang-orang mengaku melihat blue moon hampir sepanjang malam, setelah Krakatau meletus.
Diketahui,
saat Krakatau meletus, gunung itu berkekuatan 100 megaton bom nuklir.
Abu vulkanik membumbung tinggi hingga atmosfer terluar dan memuat
penampilan bulan dari
NASA menyebutkan, debu Krakatau memang
menyebabkan penampilan bulan purnama saat itu menjadi biru. Sebab, debu
tersebut berisi partikel seluas satu mikron, ukuran yang sama untuk
gelombang panjang cahaya merah.
Partikel dengan ukuran spesial
tersebut, secara kuat memancarkan cahaya merah dan saat debu itu
melewati area penampakan bulan maka akan menghasilkan cahaya biru. NASA
menyebutkan saat itu, awan Krakatau juga beraksi seperti saringan
berwarna biru.
Penampakan bulan berwarna biru dilaporkan juga
muncul pada 1983. Pada saat itu, orang-orang melihat bulan biru, setelah
erupsi Gunung El Chichon, Meksiko. Laporan penampakan bulan biru juga
dilaporkan akibat aktivitas Gunung St. Helens pada 1980 dan Gunung
Pinatubo pada 1991.
Selain debu vulkanik, kebakaran hutan juga
bisa membuat penampilan Bulan dari Bumi. Kasus ini pernah terjadi pada
saat kebakaran danau raksasa di Alberta, Kanada pada September 1953.
Saat itu, awan asap kebakaran tersebut mengandung mikron yang
seukuran tetesan minyak. Kondisi itu mengakibatkan penampilan matahari
menjadi ungu dan buan menjadi biru di Amerika Utara sampai Inggris.
Blue moon ini memang datang dalam rentang 2,7 tahun sekali.
Ilustrasi blue moon (www.space.com)
CB - Pada
penghujung Juli 2015, atau pada 31 Juli nanti, warga dunia berkesempatan
melihat fenomena alam langka. Pada akhir Juli itu, warga dunia bisa
melihat bulan purnama yang berbeda, atau disebut blue moon. Namun,
jangan berpikir bulan nantinya sesuai namanya akan berwarna biru. Warna
bulan purnama pada saat itu tetap seperti biasa kuning. Mengapa
demikian?
Dilansir Space.com, Rabu 29 Juli 2015, istilah blue moon merupakan
penamaan bagi penampakan bulan purnama yang langka. Sebab, pada Juli
ini, terdapat dua bulan purnama dalam satu bulan kalender.
Bulan
purnama pertama terjadi pada 2 Juli lalu, dan bulan purnama selanjutnya
terjadi pada 31 Juli. Bulan purnama kedua pada Juli ini, juga istimewa,
sebab tampil dengan lebih 'ekstra'.
Dibilang langka, sebab dalam
keadaan normal, dalam sebulan memiliki satu bulan purnama. Tapi khusus
tahun ini, dalam setahun ada penampakan 13 bulan purnama.
Secara
rinci penampakan bulan purnama sepanjang 2015 yaitu 5 Januari, 5 Maret, 4
April, 4 Mei, 2 Juni, 2 Juli, 31 Juli, 29 Agustus, 28 September, 27
Oktober, 25 November, dan 25 Desember.
Memasuki 2016, bulan purnama pertama akan muncul pada 23 Januari.
Diketahui, penampakan blue moon ini memang datang dalam rentang 2,7 tahun sekali.
Terkait
dengan hal ini, Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(LAPAN), Thomas Djamaluddin, menegaskan dalam astronomi tak dikenal
istilah blue moon. "Blue moon bukan istilah
astronomim, itu hanya istilah untuk bulan purnama yang jarang terjadi.
Warnanya tetap kuning," kata Thomas dalam pesan tertulis kepada VIVA.co.id. Namun, Space.com menuliskan,
ada potensi penampakan bulan purnama langka itu mirip biru, jika ada
erupsi vulkanik besar yang melepaskan berton-ton partikel di udara.
Helikopter militer MI-17 adalah sebuah
helikopter angkut kelas menengah rancangan Rusia. (Ilustrasi/Wikimedia
commons/Filip.vidinovski)
Jakarta, CB
--
Sejak 10 tahun yang lalu, Indonesia aktif memberikan
kontribusi bagi misi perdamaian PBB di berbagai negara. Wakil
Sekretaris Jenderal PBB untuk Dukungan Lapangan, Atul Khare, menyebutkan
bahwa dalam periode 2005-2015, bantuan RI untuk misi perdamaian PBB
meningkat 1.000 persen.
Ditemui di akhir Rapat Regional
Asia-Pasifik Penjaga Perdamaian PBB, Khare memaparkan bahwa pada 2005,
petugas penjaga perdamaian yang berasal dari Indonesia berjumlah 232
orang.
Sementara saat ini jumlahnya terus bertambah hingga mencapai
sekitar 2.700 petugas perdamaian yang sudah tersebar di beberapa operasi
perdamaian PBB di seluruh dunia.
"Indonesia dan sejumlah negara
di Asia Pasifik memiliki kontribusi besar dalam operasi perdamaian PBB,"
kata Khare kepada CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7).
Sebelumnya,
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia
akan menambahkan jumlah petugas perdamaian wanita di PBB hingga mencapai
100 orang. Saat ini, Indonesia hanya memiliki kurang dari 20 petugas
perdamaian wanita di PBB.
Selain mencatat tingkat kontribusi RI
untuk misi perdamaian PBB, Khare juga menyebutkan bahwa Indonesia
berjanji akan mengirimkan bantuan berupa tiga helikopter militer MI-17
untuk misi perdamaian PBB di Mali, atau misi yang disebut juga dengan
Minusma.
Khare menyebutkan bahwa Indonesia tidak hanya
mengirimkan unit helikopter militer, namun juga 120 teknisi militer yang
dapat mengoperasikan dan memperbaiki helikopter tersebut.
Helikopter militer MI-17 adalah helikopter angkut kelas menengah
rancangan Rusia. Indonesia mempunyai beberapa helikopter MI-17 yang
dioperasikan oleh TNI-AD.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Fuad Basya menyatakan bahwa rencana ini
belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi CNN Indonesia, Basya
mengkonfirmasi bahwa rencana pemberian helikopter ini sudah dirancang
pada masa kepemimpinan Panglima TNI, Moeldoko.
Pasalnya, Moeldoko akan segera pensiun pada 1 Agustus 2015, dan rencananya akan digantikan dengan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Basya belum dapat memastikan apakah rencana pemberian helikopter MI-17 ini akan dilanjutkan dalam kepemimpinan Gatot.
Berbagai pertimbangan misi perdamaian
Dalam
kesempatan tersebut, Khare juga memaparkan bahwa PBB memiliki berbagai
pertimbangan dalam meluncurkan sebuah misi perdamaian di suatu negara
yang tengah berkonflik. Pertimbangan tersebut dapat berbeda-beda,
tergantung situasi politik dan keamanan di negara yang bersangkutan.
"Terkadang,
diperlukan misi politik untuk membantu memnciptakan perdamaian. Dalam
hal ini, PBB akan mengirimkan utusan khusus seperti ke sejumlah negara
berkonflik seperti Yaman, Suriah dan Libya," kata Khare.
Namun,
lanjut Khare, jika terdapat perjanjian perdamaian, PBB akan mengirimkan
polisi bersenjata dan pengamat militer untuk memastikan bahwa perjanjian
perdamaian itu disepakati dengan tepat. Misi semacam ini terjadi di
India dan Pakistan, atau disebut juga dengan UNMOGIP.
"(Untuk
konflik) yang terjadi di Mali, Sudan Selatan, dan Republik Sentral
Afrika, kami membutuhkan pasukan besar militer untuk melindungi
warga. Sebelum pengiriman pasukan, kami melakukan pengamatan dan
penelitian, untuk menentukan apa saja yang dibutuhkan negara tersebut,"
kata Khare.
Tak hanya mengirimkan pasukan penjaga perdamaian,
Khare memaparkan bahwa PBB juga akan meminta negara yang tengah
berkonflik itu untuk menerjunkan pasukan militernya ke lapangan. Jumlah
pasukan tersebut beragam, tergantung dari kemampuan dan kemauan negara
tersebut.
Selain itu, Khare juga memaparkan bahwa Rapat Regional
Asia-Pasifik Penjaga Perdamaian PBB yang diselenggarakan pada 28-29
Juli 2015 telah menghasilkan kesimpulan terkait operasi perdamaian, yang
akan diajukan dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-70 di New York pada
September mendatang.
Salah satu kesimpulan yang dicapai adalah
misi perdamaian PBB harus lebih mempertimbangkan peraturan domestik
sebelum mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke negara yang
berkonflik.
AFP Pasukan ISIS berpawai di Raqqa, Suriah, pada awal bulan ini.
JAKARTA, CB - Pemerintah Iran menawarkan
Indonesia untuk membentuk tim kerjasama dalam membahas masalah
terorisme, khususnya yang berkaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah
(ISIS). Iran menganggap terorisme sebagai suatu isu yang kerap
dikait-kaitkan dengan umat Islam.
Usulan ini merupakan salah satu poin yang disampaikan Duta Besar Iran
untuk Indonesia Valiollah Mohammadi ketika bertemu dengan Wakil
Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis
(30/7/2015).
"Beliau juga menyampaikan tadi tentang keinginan dibentuknya suatu
tim bersama antara Indonesia dengan Iran dalam membicarakan masalah yang
banyak didera oleh umat muslim, antara lain terorisme, masalah,
khususnya ISIS, dan sebagainya," kata Deputi Sekretariat Wapres Bidang
Dukungan Kebijakan Pemerintahan Dewi Fortuna Anwar.
Namun, usulan Iran untuk membentuk tim khusus dua negara ini ditolak
Wapres Jusuf Kalla. Kepada Dubes Iran, Wapres menegaskan bahwa Indonesia
ingin bekerjasama dalam membahas permasalahan dunia Islam bukan hanya
berdua dengan Iran melainkan turut melibatkan negara berpenduduk
mayoritas Islam lainnya.
"Jadi tidak khusus hanya semacam komisi Indonesia-Iran. Beliau (Dubes
Iran) menerangkan ingin mengadakan komisi antara ulama Iran dan
Indonesia, tapi Pak Wapres mengatakan kita, Indonesia, ingin berbicara
dengan Islam Indonesia, Iran dan negara muslim lainnya untuk
membicarakan masalah Islam bersama," ujar Dewi.
Wapres juga menyampaikan bahwa Indonesia ingin memajukan Islam yang
moderat. Indonesia tidak pernah membenarkan adanya praktek kekerasan
yang mengatasnamakan kepentingan umat muslim.
Dewi menambahkan, perlu dilakukan pertemuan reguler dalam membahas
permasalahan Islam. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia telah
memulainya dengan berinisiatif mengadakan pertemuan internal antar
pemimpin negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam Konferensi Asia
Afrika di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan pertemuan ini bisa dilanjutkan, tidak hanya antara
pimpinan negara tapi juga antara pejabat-pejabat dan sebagainya, di mana
kita bisa berbagi informasi dan bicara tentang masalah yang dihadapi
masalah umat Muslim itu sendiri," ujar Dewi. Kerjasama nuklir
Di samping membahas rencana kerjasama mengatasi isu terorisme, Duta
Besar Iran menyampaikan kepada Kalla bahwa Iran segera mengirimkan
perwakilannya ke Indonesia untuk mengembangkan nuklir. Sejak awal,
Indonesia berkeinginan mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai
dengan menggandeng negara sahabat.
"Tadi Pak Dubes tidak sempat menyampaikan (kepada media), tetapi dia
mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tiga delegasi yang
datang dari Iran. Pertama, delegasi terkait ilmu pengetahuan dan
teknologi canggih, teknologi yang canggih itu tentu saja di antaranya
bidang nuklir," kata Dewi.
Menurut dia, delegasi Iran terkait pengembangan teknologi canggih ini akan datang dalam waktu dekat.
Selain itu, Iran berencana mengirimkan perwakilan tingkat tingginya
di bidang perminyakan. Kedatangan perwakilan di bidang perminyakan ini
akan membahas kerja sama dengan Indonesia yang menjadi salah satu
prioritas kerja sama kedua negara.
Perwakilan lainnya yang akan dikirimkan Iran ke Indonesia dalam waktu
dekat adalah tim dari bank sentral Iran. Perwakilan tersebut
dijadwalkan bertemu dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Selama ini, walaupun ada keinginan untuk bekerja sama, terkendala
masalah keuangan dan perbankan karena Iran kena sanksi. Jadi dari segi
ekspor dan pembayaran memang memerlukan intermediasi bank itu kan sulit,
ini yang akan diprioritaskan," ujar dia.
Menurut Dewi, kerja sama Iran dengan negara lainnya, termasuk
Indonesia, mulai hidup kembali setelah Dewan Keamanan PBB, pada Senin 20
Juli 2015 silam menyetujui suatu resolusi yang menjadi dasar pencabutan
sanksi ekonomi internasional terhadap Iran. Dalam waktu dekat, sanksi
yang salah satu poinnya membatasi Iran dalam mengembangkan nuklir
tersebut akan dicabut.
Meskipun demikian, menurut dia, kerja sama antara Indonesia dan Iran tidak harus menunggu sanksi ini dicabut secara resmi.
Credit KOMPAS.com
BBC Sebelas dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung rencana ini
CB - Rusia telah menggunakan hak vetonya di PBB
untuk memblokir kerangka rencana membentuk mahkamah internasional untuk
kasus jatuhnya pesawasat Malaysia Airlines MH17 pada Juli 2014.
Negeri
Beruang Merah itu merupakan satu-satunya negara anggota Dewan Keamanan
PBB yang menentang rencana pembentukan mahkamah pidana terkait MH17, dan
ini memicu kecaman luas.
Pesawat Malaysia Airlines dari
Amsterdam ke Kuala Lumpur itu jatuh di Ukraina timur, 17 Juli 2014,
membunuh seluruh 298 penumpang dan awak.
Pemberontak pro-Rusia di wilayah tersebut menolak tanggung jawab atas bencana itu.
Negara-negara Barat dan Ukraina mengatakan terdapat bukti pesawat itu dihantam rudal Buk asal Rusia.
Malaysia
mendesak pembentukan mahkamah internasional untuk menghukum mereka yang
bertanggung jawab. Usulan itu didukung oleh Belanda – yang 196 warganya
menjadi korban – Ukraina, Belgia, dan Australia.
Moskwa di pihak
lain justru menyalahkan pemerintahan Kiev atas bencana itu. Sebelumnya
pada bulan ini, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan pembentukan
mahkamah itu akan “prematur” dan “tidak produktif”.
Mekanisme Alternatif
Rusia
menggunakan hak vetonya pada sesi voting Dewan Keamanan di New York
pada Rabu (29/7/2015). Dari 15 anggota DK PBB, 11 anggota mendukung
rancangan resolusi itu, sementara Angola, China dan Venezula memilih
abstain.
“Rusia mengabaikan protes publik di negara-negara yang berduka," kata Samantha Power, duta besar AS untuk PBB.
Menteri
luar negeri Australia Julie Bishop mengatakan veto Rusia itu
“penghinaan bagi ke-298 korban MH17 dan keluarga serta para sahabat
mereka”.
Dia mengatakan Australia, Malaysia, Belanda, Ukraina dan Belgia akan mencari mekanisme penuntutan alternatif.
Menteri
luar negeri Ukraina Pavlo Klimkin mengatakan, “Tidak ada alasan
menentang resolusi ini kecuali jika Anda sendiri pelakunya.”
Duta
Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, membela keputusan negaranya dan
mengkritik “propaganda agresif” terhadap Rusia. Dia menambahkan
penyelidik Rusia tidak diberikan akses setara ke lokasi kecelakaan.
Moskwa merancang resolusi alternatif yang tidak melibatkan mahkamah, namun menyerukan perlunya invetigasi internasional.
Sebuah
laporan mengenai penyebab kecelakaan itu oleh lembaga keselamatan
penerbangan Belanda dijadwalkan untuk diumumkan pada bulan Oktober.
Seorang
pilot drone saat menerbangkan drone di Bundaran HI, Jakarta,
Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering
disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
CB, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone)
di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian
Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Dalam
salinan peraturan yang kami terima disebutkan, PM tersebut diterbitkan
guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Berikut rincian peraturannya yang kami kutip dari PM tersebut:
4.1
Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500
meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited
area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
4.2
Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan
pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari
institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan
diprotret, difilmkan atau dipetakan.
4.3 Sistem pesawat
udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau
penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal
pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang
(flight plan).
4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau
penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa
awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal
pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.
4.5
Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah,
penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah
seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara,
pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman
nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan
lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual
flight plan.
Akhirnya, drone menjadi salah satu pilihan cara pelayanan dinas pos resmi.Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat -
kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji
performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian,
ekspedisi, dll) - peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll) - bandara/titik lepas landas - estimated operation time - cruising speed - cruising level - rute penerbangan - bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time - bandar udara/titik alternatif - ketahanan baterai/bahan bakar - jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)
CB, Jakarta - Pesawat tanpa awak alias drone
semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun
juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti
pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?
Kami berkesempatan
mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar
Yusuf. APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di
Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional
dan pegiat/ pehobi drone.
Visi APDI adalah mendukung terwujudnya
dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat.
Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur
menerbangkan drone yang aman dan beretika.
"Orang yang
menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone
dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di
kantor Redaksi Liputan6.com.
Seorang pilot
drone saat melakukan pengambilan gambar di Bundaran HI, Jakarta,
Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering
disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara.
(Liputan6.com/Faizal Fanani) APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot
drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot
akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone,
termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan
regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.
"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.
Mengenai
regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi,
namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang
mengatur mengenai aspek penerbangan drone.
"Sebenarnya regulasi yang sudah ada sudah cukup bagi drone civil
komersil, yaitu drone yang biasa digunakan oleh masyarakat, yang bisa
dibeli di tempat-tempat umum, dan drone ini dari segi bobot, fisik dan
kemampuan jelajahnya masih jauh di bawah pesawat terbang. Drone semacam
ini tidak perlu ada regulasi," tandasnya.
Fajar tak menampik bahwa perlu ada satu regulasi khusus yang mengatur drone, tapi tidak untuk drone civil
komersil, melainkan untuk drone yang bentuk, karakteristik atau
jenisnya seperti pesawat terbang jenis terkecil, atau drone yang
jelajahnya bisa sampai puluhan kilometer dan waktu terbangnya bisa
sampai berjam-jam. Sebab, drone jenis itu menggunakan ruang udara yang
sama seperti pesawat terbang.
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
CB, Jakarta - Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone)
kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub)
Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Peraturan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat
Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Seorang pilot
drone saat melakukan pengambilan gambar di Bundaran HI, Jakarta,
Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering
disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara
yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang
tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone
boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika
mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut
diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya
14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Lebih
lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli
batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca,
pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan
pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim) Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi
yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan.
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia
AEE Drone
CB, Jakarta - Para pengguna pesawat udara tanpa awak (drone)
mulai bersuara menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa
Awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Salah satunya dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
APDI menyatakan sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan drone
di Indonesia. Namun menurut APDI, ada beberapa aspek pengaturan yang
perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya pada Butir 4
tentang pembatasan pesawat tanpa awak berdasarkan peralaan yang dibawa.
"Dalam pandangan APDI, penggunaan drone
untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan
ijin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus
mensyaratkan perlunya suatu ijin khusus untuk itu," kata APDI dalam
keterangannya, Rabu (29/7/2015).
Namun memang, lanjut APDI,
kegiatan tersebut harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum
serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pilot
drone saat mengecek kesiapan drone untuk diterbangkan di Bundaran HI,
Jakarta, Kamis(28/5/2015). Inggris, Amerika Serikat, Eropa dan beberapa
negara lainnya merupakan negara melarang penggunaan drone.
(Liputan6.com/Faizal Fanani) Lebih lanjut APDI menyatakan bahwa mereka memiliki visi organisasi
yang selaras dengan kepentingan pemerintah, yaitu mendukung terwujudnya
dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat.
Pemerintah, menurut APDI, perlu menerbitkan panduan pengendalian
pengoperasian drone dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku
kepentingan.
"APDI juga siap bekerjasama dengan pemerintah untuk
menyempurnakan regulasi yang telah ada dan mendukung sosialisasi serta
pelaksanaannya," tutupnya.
KIEV (CB) – Kiev sedang dalam tekanan para separatis
pro-Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshenko meminta bantuan kepada
Amerika Serikat (AS) untuk mengirimkan senjata 1.240 Javelin rudal ke
pasukan mereka yang ada di Kiev.
Bukan mencari solusi perdamaian terhadap krisis di Kiev, Pemerintah
Ukraina telah mendesak negara-negara Barat untuk mengirim bantuan kepada
Kiev untuk menekan pendukung kemerdekaan kota yang terletak di bagian
timur tersebut.
Kali ini, Poroschenko meminta kepada AS mengirimkan senjata jenis FGM-148 Javelin rudal anti-tank.
"Kami sedang mencari sebanyak 1.240 rudal Javelin dan ini benar-benar adil," kata Poroshenko kepada Wall Street Journal, Kamis (30/7/2015).
Javelin rudal anti-tank merupakan senjata rudal anti-tank buatan AS.
Senjata itu memiliki harga USD250.000 di pasaran. Senjata itu sudah
beredar sejak 1996.