Selasa, 08 Januari 2019

China Protes Penampakan Kapal Perang AS di Laut China Selatan


China Protes Penampakan Kapal Perang AS di Laut China Selatan
Kapal perang Amerika Serikat, USS McCampbell. Foto/Christian Senky/US Navy

BEIJING - Pemerintah China memprotes penampakan kapal perang Amerika Serikat di dekat Kepulauan Paracel, wilayah di Laut China Selatan yang diklaim Beijing.
Kapal USS McCampbell mendekati pulau sengketa itu pada hari Senin di saat Washington dan Beijing memulai pembicaraan "gencatan senjata" dalam perang dagang yang mengguncang pasar internasional.

Belum jelas apakah kehadiran kapal perang itu dapat mengganggu pembicaraan kedua negara yang berlangsung di Beijing atau tidak. Kedua pihak hanya memberikan sedikit informasi tentang diskusi.


Kedua belah pihak telah menyatakan optimisme atas potensi kemajuan dalam menyelesaikan perang tarif mereka atas ambisi teknologi Beijing.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lu Kang, mengatakan pesawat militer dan kapal Angkatan Laut China dikirim untuk mengidentifikasi kapal Amerika dan memperingatkannya untuk meninggalkan wilayah di dekat pulau yang disengketakan di Laut China Selatan.

"Kami telah membuat keluhan keras dengan AS," kata Lu, seperti dikutip dari Stars dan Stripes, Selasa (8/1/2019)

Dia mengatakan kapal perang Amerika itu adalah kapal perusak USS McCampbell. Menurutnya, kapal itu telah melanggar hukum China dan internasional. Selain itu, juga melanggar kedaulatan China serta merusak perdamaian dan stabilitas.

“Adapun apakah langkah ini memiliki dampak pada konsultasi perdagangan China-AS yang sedang berlangsung," ujarnya.

"Menyelesaikan masalah dari semua jenis yang ada antara China dan AS dengan benar adalah baik untuk kedua negara dan dunia," kata Lu.

"(Namun) kedua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana yang diperlukan dan baik untuk tujuan ini," imbuh diplomat Beijing itu.

Sementara itu, juru bicara Pentagon, Letnan Kolonel David Eastburn, mengatakan pesawat dan kapal Amerika Serikat akan terus terbang, berlayar, dan beroperasi di mana saja yang diizinkan oleh hukum internasional. 





Credit  sindonews.com