Kamis, 06 Oktober 2016

Swiss perluas penyelidikan 1MDB milik Malaysia


1MDB
1MDB didirikan pada 2009 tak lama setelah Najib Razak menjabat sebagai perdana menteri Malaysia. 
 
Kejaksaan Agung Swiss mengatakan pihaknya memperluas penyelidikan pidana dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan badan investasi negara Malaysia yang dikenal dengan nama 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Kejaksaan Agung kembali meminta otoritas Malaysia untuk melakukan kerja sama lebih besar terkait dengan raibnya dana US$800 juta yang disebutkan diinvestasikan di sektor sumber daya alam oleh anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn Bhd.
Menurut Jaksa Agung Michael Lauber, kantornya semula meminta bantuan Malaysia pada Januari tahun 2016 tetapi permintaan itu "masih tertunda".
Disebutkan dana yang diduga hilang itu "tampaknya telah disalahgunakan," kata Kejaksaan Agung Swiss pada Rabu (05/10).
    Sejumlah pejabat Malaysia, katanya, mungkin terlibat dalam kasus ini. Ia juga menyebutkan pihak berwenang telah mengindetifikasi transaksi-transaksi lain yang melibatkan sektor keuangan Swiss.
    Penipuan diduga dilakukan melalui skema 'Ponzi'. Berdasarkan skema ini, uang investasi dari investor lain digunakan untuk membayar keuntungan investasi kepada investor sebelumnya.

    Penyelidikan tiga negara

     

     Najib Razak 

     PM Najib Razak sudah dinyatakan oleh Kejaksaan Agung Malaysia tak melakukan kesalahan dalam aliran dana ke rekening pribadinya.

    Kejaksaan Agung Swiss memulai penyelidikan 1MDB pada Agustus 2015 menyusul tuduhan-tuduhan bahwa sebagian dana dari miliaran dolar yang diduga dicuri dari badan investasi negara Malaysia itu diproses melalui bank-bank Swiss.
    Selain Swiss, negara-negara lain yang juga menggelar penyelidikan adalah Singapura, Hong Kong dan Amerika Serikat.
    Skandal keuangan tersebut memicu tuntutan di Malaysia agar Perdana Menteri Najib Razak, yang mendirikan 1MDB pada 2009 tak lama setelah ia menjabat, mengundurkan diri.
    Dalam berbagai kesempatan PM Najib Rajak menegaskan ia tidak melakukan kesalahan.
    Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali yang diangkat oleh PM Najib, menyatakan perdana menteri tidak melakukan kesalahan dalam aliran dana sekitar hampir Rp10 triliun yang diterima Najib melalui rekening pribadinya.
    Menurut jaksa agung, uang tersebut adalah "sumbangan pribadi" dari keluarga kerajaan di Arab Saudi dan sebagian sudah dikembalikan.



    Credit  BBC