Rabu, 19 Oktober 2016

Pangeran Arab Saudi Dieksekusi Mati Atas Kasus Pembunuhan

 
Pangeran Arab Saudi Dieksekusi Mati Atas Kasus Pembunuhan  
Ilustrasi. (Thinkstock/Ostill)
 
Jakarta, CB -- Seorang pangeran dari kerajaan Arab Saudi dieksekusi mati atas kasus pembunuhan pada Selasa (18/10). Eksekusi dilakukan setelah keluarga korban menolak uang darah atau diyat.

Seperti dikutip dari Reuters, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir telah dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemuda Saudi tiga tahun lalu.

Al-Kabir menembak mati Adel-al-Mohaimeed dalam sebuah pertengkaran di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh. Berdasarkan hukum Syariah yang diterapkan di negara itu, Al-Kabir dijatuhi hukuman mati.

Kemdagri Saudi tidak menjelaskan dengan cara apa hukuman mati dilakukan, namun biasanya di negara itu metode eksekusi adalah dengan cara dipancung kepalanya di tengah keramaian warga.

"Aparat menangkap pelaku. Setelah penyelidikan, dia dinyatakan melakukan kejahatan dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Umum. Dia didakwa atas kejahatan yang dilakukannya dan dihukum mati sebagai pembalasannya," ujar pernyataan Kemdagri Saudi.

Tidak ada keberatan dari Pengadilan Banding dan Mahkamah Tinggi Saudi atas keputusan eksekusi tersebut. Dekrit Kerajaan juga telah dikeluarkan oleh Raja Salman agar eksekusi dijalankan.

"Raja Salman ingin ditegakkan keamanan, keadilan dan hukum Allah. Hukuman akan ditegakkan bagi siapa pun yang menyerang orang tidak berdosa dan menumpahkan darah mereka," ujar pernyataan Kemdagri lagi.

Dalam hukum Syariah, vonis atas kasus pembunuhan adalah eksekusi mati atau yang dikenal dengan hukum qishash. Namun ahli waris atau keluarga korban pembunuhan punya andil besar menentukan apakah eksekusi akan dilakukan atau tidak. Ahli waris berhak memaafkan pelaku dengan cuma-cuma atau dengan membayar diyat.

Dalam kasus al-Kabir, pihak keluarga korban menolak diyat dan mendesak keadilan ditegakkan.

Ini bukan kali pertama keluarga kerajaan Saudi dipancung akibat pembunuhan. Salah satu kasus yang paling terkenal adalah eksekusi terhadap Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud atas pembunuhan pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.



Credit  CNN Indonesia



Pangeran Arab Saudi dihukum mati atas kasus pembunuhan

Dubai (CB) - Pangeran Arab Saudi, Turki Saud al-Kabir, telah menjalani eksekusi pada Selasa setelah pengadilan menyatakan ia bersalah menembak hingga mati seorang warga Saudi, kata laporan media resmi.

Laporan tidak menyebutkan dengan cara apa eksekusi terhadap Pangeran Turki itu dilakukan. Namun, sebagian besar orang yang dihukum mati di kerajaan Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala mereka dipenggal dengan pedang.

Pangeran Turki sebelumnya telah menyatakan bersalah menembak hingga tewas Adel al-Mohaimeed setelah perkelahian, kata kementerian dalam negeri dalam pernyataan yang dimuat oleh kantor berita SPA.

Para anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang sedang berkuasa jarang terkena eksekusi. Salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya Raja Faisal, menjalani eksekusi pada 1975.

Keluarga kerajaan diperkirakan beranggotakan beberapa ribu orang.

Mereka menerima tunjangan bulanan dan sebagian besar pangeran senior memiliki kekayaan dalam jumlah besar serta kekuasaan politik.

Namun, hanya sebagian kecil dari keluarga kerajaan yang memiliki jabatan-jabatan penting pada pemerintahan.

"Pemerintah... bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan serta menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah (Tuhan, red)...," kata pernyataan kementerian itu, demikian dilansir Reuters.


Credit  ANTARA News