Senin, 17 Oktober 2016
Banggar Setujui Belanja K/L RAPBN 2017 Jadi Rp 1.315 T
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan menggelar rapat panja belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2017. Rapat tersebut menyetujui jumlah postur belanja pemerintah pusat RAPBN 2017 menjadi Rp 1.315 triliun, naik dari sebelumnya Rp 1.310 triliun.
Hal itu karena ada perubahan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik yang dipindahkan ke belanja pusat. DAK sebelumnya pada raker postur sebesar Rp 59,842 triliun, turun Rp 1,5 triliun menjadi Rp 58,34 triliun.
"Maka hari ini menjadi Rp 1.315 triliun disebabkan oleh perubahan alokasi DAK yang berkurang Rp 1,5 triliun yang dipindahkan ke belanja pusat," kata Wakil Ketua I Badan Anggaran Said Abdullah yang diikuti persetujuan dari Anggota Banggar, di ruang Banggar, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Said menegaskan, penyesuaian tersebut merupakan inisiatif pemerintah, bukan Banggar yang melakukan. Hal itu karena pemerintah menilai berdasarkan prioritas pemerintah.
"Banggar tidak mengurangi pagunya komisi-komisi, penghematan dilakukan oleh internal pemerintah sendiri dan kami Banggar tidak ada optimal-optimalisasi bahwa terhadap penyesuaian yang dilakukan pemerintah itu adalah prioritas yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Said.
Dalam rapat ini pemerintah diwakili Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani memaparkan beberapa usulan penyesuaian alokasi belanja yang disepakati DPR. Askolani menyebut belanja K/L mendapat tambahan dari sebelumnya pada raker postur sebesar Rp 21 triliun menjadi Rp 25 triliun.
Beberapa kementerian dan lembaga yang mendapat tambahan anggaran prioritas belanja K/L RAPBN 2017 di antaranya adalah Kemenhan menjadi sebesar Rp 5,238 triliun, Polri Rp 13,91 triliun, BPPT Rp 260 triliun, BNPS Rp 450 triliun, Kementerian PUPR Rp 70 triliun, BIN Rp 3,539 triliun, Wantanas Rp 133 triliun, Kemenpora Rp 465 triliun, Basarnas Rp 136 triliun, Kemendag Rp 75 triliun, Lemsanek Rp 386 triliun, Kemenkumham Rp 423 triliun, ANRI Rp 50 triliun, LIPI Rp 25 triliun.
Selain itu, Banggar juga menyetujui turunnya cadangan risiko energi dari Rp 4,359 triliun pada raker postur menjadi Rp 1,853 triliun atau turun Rp 2,506 triliun. Banggar juga menyetujui belanja non K/L dari Rp 552,061 triliun menjadi Rp 551,951 triliun.
Rincian dari belanja non K/L tersebut sebesar Rp 221,194 triliun untuk membayar bunga utang, terdiri dari dalam negeri sebanyak Rp 205,479 triliun dan luar negeri Rp 15,715 triliun.
Banggar juga menyetujui program pengelolaan hibah negara Rp 2,199 triliun, serta program pengelolaan subsidi dari Rp 174,193 triliun menjadi Rp 160,055 triliun. Untuk subsidi dibagi dua, yakni subsidi energi menjadi Rp 77,314 miliar dan subsidi non energi menjadi Rp 82,741 triliun.
Sementara itu, untuk program pembelanjaan biaya lainnya menjadi Rp 60,450 triliun dan untuk program pengelolaan transaksi khusus menjadi Rp 108,501 triliun.
Credit detikFinance