Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada periode pertama program pengampunan pajak atau
tax amnesty
yang berakhir 30 September 2016, sudah 95% pengusaha besar daftar
mengikuti program ini. Karena uang tebusan di periode pertama rendah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hadiyadi Sukamdani, mengatakan pada periode kedua
tax amnesty, masih akan ada pengusaha yang ikut.
"Yang
besar-besar hampir 95% sudah semua. Hampir 100%, sekitar 95% Apindo
sudah ikut semua tax amnesty, seperti yang kemarin Franky Welirang,
Franky Widjaja, Arifin Panigoro itu kan Apindo semua," kata Hariyadi
kepada
detikFinance, Senin (3/10/2016) malam.
Ia
memperkirakan, sisa 5% pengusaha besar lainnya akan mengikuti tax
amnesty di periode Idua. Karena pada periode satu, pengusaha besar masih
mengurus administrasi aset-asetnya, mencari uang tebusan, dan
mempersiapkan dana repatriasi yang akan dibawa pulang ke Indonesia
Bahkan Hadiyadi, memprediksi pengusaha besar tidak akan ada yang masuk pada periode tiga
tax amnesty, karena uang tebusannya 5%, lebih mahal daripada periode satu dan dua.
"Kelihatannya nggak akan di periode tiga. Ini sisa-sisa saja, karena periode ketiga itu kan tarifnya 5%," imbuh Hariyadi.
Menurut
Hariyadi, pengusaha lebih tertarik dengan tarif tebusan rendah seperti
di periode satu dan dua. Pengusaha akan rugi bila ikut periode ketiga
dengan tarif tebusan lebih tinggi, yaitu 5%, sementara di periode satu
adalah 2% dan periode dua adalah 3%.
"Jadi pengusaha besar
kemarin berusaha masuk yang kemarin (periode satu) karena ingin
mendapatkan tarif 2%. Kemarin 2%, sekarang 3% berarti orang lebih
menyukai pilih yang lebih kecil dong," ujar Hariyadi.
"Ngapain
kalau harus bayar 3%, kenapa enggak pilih yang 2%. Kan pilihannya yang
diskon 2% dong mending periode satu, mayoritas masyarakat kalau bisa
dapatkan diskon pasti pilih yang diskon. Kelihatannya nggak akan di
periode tiga," ujar Hariyadi.
Di periode dua
tax amnesty ini, Hariyadi memprediksikan pengusaha UMKM akan ikut
tax amnesty. Hal itu karena UMKM memiliki tarif flat atau sama hingga akhir periode program
tax amnesty di 31 Maret 2017.
"Pengusaha kecil UMKM kan masih jalan terus sampai Desember, UMKM kan
flat tarifnya setengah persen hingga akhir
tax amnesty. Mereka tidak terlalu buru-buru," kata Hariyadi.
Credit
detikFinance
Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Repatriasi Uang ke Perusahaan Sendiri
Jakarta - Periode satu program pengampunan pajak atau
tax amnesty
telah berakhir pada 30 September lalu. Sudah 95% pengusaha besar ikut
program ini. Para pengusaha membawa pulang uangnya ke Indonesia untuk
ditanam ke perusahaannya sendiri.
Jumlah repatriasi atau uang yang dibawa pulang ke Indonesia memang tidak banyak, dibandingkan jumlah deklarasi harta.
"Kebanyakan
deklarasi dalam negeri dan luar negeri, kan kalau repatriasi itu
sedikit," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi
Sukamdani, kepada
detikFinance, Senin (3/10/2016).
Dari
uang yang direpatriasi itu, Hariyadi mengatakan, para wajib pajak besar
lebih banyak digunakan sebagai modal di perusahaan milik sendiri di
dalam negeri.
"Mereka tanam perusahaan sendiri, tapi menanam modalnya di perusahaan sendiri, kan di dalam lebih menguntungkan," kata Hariyadi.
Beberapa
pengusaha menyimpan dana di luar negeri dengan beragam alasan. Hariyadi
mengatakan, alasannya ada yang untuk usaha, investasi, dan ada yang
untuk jaminan bank.
"Ada yang untuk usaha, ada yang untuk
investasi ada yang untuk jaminan bank. Misalnya investasi ada yang
pabrik, kemarin yang terbesar dalam bentuk usaha," kata Hariyadi.
Berdasarkan
surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, pukul 24.00 WIB, Jumat
(30/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp 3.620 triliun.
Rinciannya,
deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 2.532 triliun. Sedangkan
deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 951 triliun. Kemudian,
repatriasi mencapai 137 triliun.
Credit
detikFinance