Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
CB, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai proses hukum kasus Ahok telah transparan.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah memproses secara profesional kasus dugaan penistaan agama itu, dan proses itu terus dilanjutkan kepada proses penegakan hukum melalui pengadilan terbuka. Ini sudah luar biasa yang dilakukan Polri," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ma'ruf juga menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri telah
berjalan secara transparan. Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk
tidak kembali turun ke jalan menuntut dipercepatnya penegakan hukum atas
kasus Ahok ini.
"Karena prosesnya sudah berjalan, tuntutan penegakan hukum sudah berjalan dan transparan, menurut kami (MUI) tidak perlu lagi ada demo menuntut-menuntut apa," ungkap dia.
"Proses penegakan hukum transparan sudah dilaksanakan. Maka itu jangan membuat dugaan-dugaan, isu-isu, jangan juga terprovokasi," imbau Ma'ruf.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Kami mengapresiasi Polri yang telah memproses secara profesional kasus dugaan penistaan agama itu, dan proses itu terus dilanjutkan kepada proses penegakan hukum melalui pengadilan terbuka. Ini sudah luar biasa yang dilakukan Polri," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Karena prosesnya sudah berjalan, tuntutan penegakan hukum sudah berjalan dan transparan, menurut kami (MUI) tidak perlu lagi ada demo menuntut-menuntut apa," ungkap dia.
"Proses penegakan hukum transparan sudah dilaksanakan. Maka itu jangan membuat dugaan-dugaan, isu-isu, jangan juga terprovokasi," imbau Ma'ruf.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Credit Liputan6.com
Ahok Jadi Tersangka, MUI Imbau Umat Islam Tidak Lagi Berdemo
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak lagi melakukan aksi demo.
"Menyikapi rencana demo tanggal 25 November, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi damai kembali," kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (16/11/2016).
MUI meminta agar umat Islam fokus saja mengawal proses hukum kasus Ahok. "Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau," ucap Zainut.
"Proses hukum masalah ini masih cukup panjang sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Sehingga keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
MUI sendiri mengapresiasi Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. MUI meminta agar semua pihak bisa menerima hal itu.
Credit news.detik.com