Portal Berita Tentang Sains, Teknologi, Seni, Sosial, Budaya, Hankam dan Hal Menarik Lainnya
Kamis, 30 Juli 2015
Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia
Seorang
pilot drone saat menerbangkan drone di Bundaran HI, Jakarta,
Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering
disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
CB, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone)
di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian
Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Dalam
salinan peraturan yang kami terima disebutkan, PM tersebut diterbitkan
guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Berikut rincian peraturannya yang kami kutip dari PM tersebut:
4.1
Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500
meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited
area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
4.2
Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan
pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari
institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan
diprotret, difilmkan atau dipetakan.
4.3 Sistem pesawat
udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau
penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal
pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang
(flight plan).
4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau
penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa
awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal
pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.
4.5
Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah,
penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah
seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara,
pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman
nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan
lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual
flight plan.
Akhirnya, drone menjadi salah satu pilihan cara pelayanan dinas pos resmi.Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat -
kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji
performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian,
ekspedisi, dll) - peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll) - bandara/titik lepas landas - estimated operation time - cruising speed - cruising level - rute penerbangan - bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time - bandar udara/titik alternatif - ketahanan baterai/bahan bakar - jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian