Rabu, 08 Juli 2015

10 Kapal Akan Ditenggelamkan


Perusahaan Ikan Ilegal Kerap Jadi Calo

JAKARTA, CB — Sebanyak 10 kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing diputuskan untuk ditenggelamkan atau dimusnahkan. Seluruh ikan tangkapan senilai total Rp 9,98 miliar dirampas untuk negara. Kapal-kapal ikan tersebut terbukti tersangkut kasus kejahatan perikanan.
Demikian hasil putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke, di Merauke, Papua, Senin (6/7), dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juni dan 2 Juli. Kejahatan perikanan yang dilakukan, antara lain beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan tanpa surat layak operasi (SLO).
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perikanan Ilegal, Tidak Diatur, dan Tidak Dilaporkan (IUU Fishing) Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Senin (6/7), menyatakan apresiasinya terhadap TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Merauke, dan Pengadilan Tinggi Ambon.
"Pengadilan telah berusaha menerapkan prinsip keadilan dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Keputusan (pengadilan) ini menjanjikan lebih baik ke depannya. Harapan kami, semua hakim ke depan punya kepedulian terhadap itu," ujarnya.
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman terhadap lima ahli tangkap ikan (fishing master) pada KM Sino 29, KM Sino 16, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 17. Dalam putusannya, kelima orang tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kapal diputuskan untuk ditenggelamkan dan hasil lelang tangkapan mencapai Rp 6,776 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman terhadap nakhoda KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36. Para terdakwa dijatuhi hukuman satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun hasil lelang ikan tangkapan senilai total Rp 3,209 miliar.
Mas Achmad menambahkan, penenggelaman kapal-kapal ikan ilegal itu akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Adapun waktu banding putusan pengadilan negeri ditetapkan tujuh hari setelah putusan pengadilan, sedangkan periode kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi berlangsung 14 hari setelah putusan pengadilan.
Wakil Satgas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing Yunus Husein mengemukakan, kasus Sino mengindikasikan perusahaan tersebut hanya menjadi agen atau calo atas kapal ikan asing. Kedua, hal itu menunjukkan terjadi pelanggaran, yakni kapal berbendera ganda.
content
Dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kapal berbendera ganda tidak punya kewarganegaraan (stateless) sehingga tidak ada negara yang bisa melindungi.

Credit  KOMPAS.com