Rakyat Palestina yang melemparkan batu
ke arah teritori Israel dengan niat mencederai fisik sang target akan
menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun. (Reuters/Abed Omar Qusini)
Dilaporkan Reuters, rancangan undang-undang ini disetujui oleh sebagai besar anggota parlemen pada akhir tahun lalu. RUU itu menyebutkan, pelempar batu dengan niat mencederai fisik sang target akan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun.
RUU ini dikritik oleh menteri kehakiman Israel yang baru saja menjabat, Ayelet Shaked, yang menyatakan bahwa niat pelempar batu sulit ditentukan, terutama dalam aksi protes massa di jalanan, sehingga RUU itu akan sulit diterapkan.
Sejumlah pejabat hukum menyatakan bahwa jaksa biasanya menerapkan tuntutan tidak lebih dari tiga bulan penjara kepada pelempar batu yang tidak mengakibatkan cedera serius.
Undang-undang soal pelemparan batu pertama kali dicanangkan oleh menteri kehakiman sebelumnya, Tzipi Livni, setelah aksi pelemparan batu marak ke arah rel kereta di Yerusalem terjadi menyusul gelombang protes dari rakyat Palestina di Yerusalem pada 2014 yang berujung ricuh.
Aksi protes tersebut meletus setelah kasus penculikan dan pembunuhan seorang remaja Palestina di Yerusalem pada Juli lalu. Sebanyak tiga warga Israel diduga menjadi dalang pembunuhan, atas dasar membalas dendam terhadap kematian tiga remaja Yahudi dibunuh oleh militan Palestina di Tepi Barat.
Konfrontasi antara pemuda Palestina dan polisi Israel kerap kali berujung ricuh dan diwarnai oleh aksi pelemparan batu ke Yerusalem dan berbagai penjuru Tepi Barat.
Credit CNN Indonesia