Label teroris akan diberikan Iran kepada pasukan militer AS dalam Centcom.
CB,
TEHERAN -- Legislator Iran menyetujui sebuah undang-undang yang
menyebut pasukan militer Amerika Serikat (AS) sebagai 'teroris'.
Keputusan itu diambil satu hari setelah AS mengumumkan bahwa
negara-negara yang terus membeli minyak dari Iran akan mendapatkan
sanksi dari negara adidaya tersebut.
Undang-undang
baru ini disetujui oleh 173 dari total 215 legislator Iran dalam sidang
parlemen yang diselenggarakan di Teheran pada Selasa (23/4). Hanya empat
legislator yang menentang undang-undang itu, sedangkan sisanya
memutuskan 'abstain' atau tidak memberikan suara.
Undang-undang itu menetapkan label 'teroris' kepada US Central
Command (Centcom) dan semua pasukannya. Semua bentuk bantuan militer
dan nonmiliter kepada Centcom yang dapat merugikan Pasukan Pengawal
Revolusi Iran (IRGC) akan dianggap sebagai aksi terorisme.
Undang-undang
itu juga menuntut pemerintah Iran untuk melakukan aksi menentang
pemerintahan-pemerintahan yang secara formal mendukung AS. Beberapa
pemerintahan yang diketahui menunjukkan dukungannya kepada pemerintahan
Trump adalah Arab Saudi, Bahrain, dan Israel.
Sebagai
tambahan, legislator juga meminta agensi intelijen Iran untuk
menyediakan daftar semua komandan CENTCOM dalam waktu tiga bulan. Hal
itu bertujuan agar pengadilan Iran dapat mengusut mereka secara 'in
absentia' sebagai teroris.
Undang-undang itu
membutuhkan persetujuan akhir dari pengawas konstitusi Iran agar bisa
menjadi hukum secara sah. Hingga saat ini, masih belum diketahui dengan
jelas apa dampak yang sebenarnya dimiliki oleh undang-undang ini selain
menegaskan penolakan Iran.
Sebelumnya, pemerintah AS
di bawah kepemimpinan Donald Trump mengumumkan bahwa mereka tak akan
memperpanjang pembebasan sanksi bagi negara-negara yang mengimpor minyak
Iran. Pengumuman itu disampaikan pada Senin (22/4) lalu. Pemerintahan
Trump menyebut tindakan ini sebagai bagian dari kampanye 'tekanan
maksimum' yang bertujuan untuk mengeliminasi pendapatan ekspor minyak
Iran.
Menteri Luar Negeri Iran menolak tindakan
Trump untuk menghentikan keringanan atas masalah minyak ini. "(Iran)
pada dasarnya tidak pernah melihat dan tidak melihat nilai dan validitas
untuk keringanan tersebut," ungkap Menteri Luar Negeri Iran seperti
dilansir Aljazirah.
Lalu pada Selasa (23/4) sidang
parlemen digelar di Teheran untuk undang-undang baru yang menyebut
pasukan militer AS sebagai teroris. Undang-undang itu disetujui oleh
sebagian besar legislator.
Itu bukan kali pertama
legislator Iran menyetujui sebuah undang-undang yang menyebut pasukan
militer AS sebagai teroris. Minggu lalu, legislator Iran juga menyetujui
sebuah undang-undang yang menyebut tentara AS di Timur Tengah sebagai
teroris.
Keputusan yang diambil oleh legislator Iran
ini merupakan respons atas tindakan AS. Sebelumnya, AS lebih dulu
menyebut IRGC milik Iran sebagai kelompok teroris.