Senin, 22 Agustus 2016

Kemlu Ungkap Alasan Repatriasi Aset Diaspora RI


 
Kemlu Ungkap Alasan Repatriasi Aset Diaspora RI  
Ilustrasi (Thinkstock)
 
Jakarta, CB -- Kementerian Luar Negeri Republik mengungkapkan alasan di balik usulan rancangan kebijakan repatriasi aset diaspora Indonesia yang ingin menempatkan dananya di Tanah Air. Kemlu menilai, usulan ini akan mempermudah dispora Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.

Rencana kebijakan repatriasi aset diaspora ini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan terungkap dalam laporan tertulis Darmin kepada Presiden Joko Widodo pada awal Agustus lalu. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian mengungkapkan rencana ini diusulkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengonfirmasi usulan tersebut dan menjabarkan bahwa tujuannya adalah untuk lebih banyak melibatkan diaspora Indonesia di luar negeri dalam pembangunan di dalam negeri.

"Mereka masih punya rasa nasionalisme yang tinggi sehingga mereka juga ingin bisa berkontribusi untuk membantu pembangunan di Indonesia," kata Arrmanatha kepada CNN Indonesia.com, Jumat (19/8).

Arrmanatha menjabarkan bahwa yang dimaksud diaspora Indonesia dalam konteks ini termasuk warga keturunan Indonesia yang sudah tidak tinggal di Indonesia atau yang sudah menjadi warga negara lain di mana mereka tinggal.

"Dalam kajian ini, memang ada kemungkinan untuk melihat bagaimana bagaimana mereka bisa berkontribusi. Apakah dalam konteks mempermudah apabila mereka ingin membuat usaha di sini, mempermudah proses membuka rekening di sini, mempermudah proses untuk membeli properti di sini," ujar Arrmanatha.

Ia memaparkan terdapat sejumlah elemen yang sedang dipikirkan dalam rancangan kebijakan ini, terutama soal ada atau tidaknya mekanisme yang secara hukum bisa memungkinkan sejumlah fasilitas khusus tersebut untuk diaspora Indonesia.

"Ada beberapa hal yang kita pertimbangkan, termasuk mempermudah mereka untuk keluar masuk Indonesia," tutur Arrmanatha.

Ia menambahkan bahwa fasilitas itu tidak lantas akan membuat diaspora Indonesia di luar negeri memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia, melainkan hanya mempermudah mereka melakukan sejumlah hal di dalam negeri.

"Jika mereka bukan residency di sini, mereka kan tidak boleh memiliki properti, contohnya. Mereka tidak bisa dengan mudah membuka rekening atau membuka usaha. Ada aspek yang berbeda antara WNI dan WNA untuk membuka usaha di sini. Kita sedang lihat apakah memungkinkan kita memberikan perlakuan khusus bagi orang-orang Indonesia yang sudah bukan warga Indonesia lagi," tutur Arrmanatha.

Ia menekankan bahwa usulan ini masih dikaji. "Itu tergantung dari aturan hukum, itu kajian kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga yang terkait," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengungkapkan bahwa rencana kebijakan repatriasi aset diaspora ini tengah dipersiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, yang diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Raden Pardede sebagai wakilnya.

Rencana kebijakan diaspora Indonesia ini, kata Darmin, merupakan salah satu dari enam fokus yang diusulkan masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII. Namun, setelah disaring menjadi dua fokus, kebijakan diaspora ini keluar dari daftar usulan Paket Kebijakan XIII guna dimatangkan lebih lanjut di Pokja III.

Diwawancarai terpisah, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian menerangkan, kebijakan diaspora Indonesia ini pada dasarnya menyerupai kebijakan repatriasi aset. Intinya untuk mendorong warga keturunan Indonesia di luar negeri menyimpan uangnya di Tanah Air.

Namun, jelasnya, tidak ada kewajiban bagi diaspora Indonesia untuk beralih status kewarganegaraan.

"Diaspora Indonesia boleh taruh duitnya di sini, terus kita kasih fasilitas. Duitnya boleh pulang, diperlakukan sama, " tuturnya kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (11/8).

Edy Putra memaparkan bahwa bahwa melalui kebijakan ini diaspora Indonesia boleh membeli properti di Indonesia dengan status Hak Guna Bangunan, berhak mendapatkan perlakuan sama dalam hal ketenagakerjaan, imigrasi, dan insentif-insentif lain yang diterima WNI. 



Credit  CNN Indonesia