"Misalnya, Vietnam punya klaim ZEE, tapi Vietnam hanya menarik garis pangkal dari daratan utama ke salah satu pulau kecil yang terlalu jauh yang sebenarnya itu tidak sesuai konvensi hukum laut," kata Deputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Oegroseno, di Jakarta, Senin.
Ditemui usai menjadi pembicara kunci dalam Simposium Asia Internasional 2016, di Hotel Shangri La, Jakarta, dia menjelaskan, hal itu bukan hanya negara-negara pengklaim di ASEAN.
Namun
juga semua negara di kawasan Asia, termasuk China dan Taiwan, harus
memperjelas jumlah, letak, dan titik koordinat wilayah yang diklaim.
Sejak
akhir dasawarsa '80-an China mengeluarkan klaim sepihak kepemilikan
hampir semua Laut China Selatan. Mereka tidak pernah menyatakan secara
resmi kepada internasional tentang koordinat pasti Sembilan Garis
Putus-putus yang dijadikan "pijakan" klaim sepihak mereka itu.
Namun, sebagai anggota ASEAN dan negara yang tidak memiliki klaim di Laut China Selatan, Indonesia berkepentingan mendorong negara ASEAN pengklaim, yakni Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darusalam, untuk segera memperjelas klaim mereka.
"Jadi peraturan perundang-undangan itu tidak hanya untuk satu negara, tapi semuanya, karena konvensi hukum laut sudah jadi konvensi yang dihormati 88 persen dari seluruh negara di dunia, jadi harus kita hormati," kata diplomat karir Indonesia itu.
Namun, sebagai anggota ASEAN dan negara yang tidak memiliki klaim di Laut China Selatan, Indonesia berkepentingan mendorong negara ASEAN pengklaim, yakni Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darusalam, untuk segera memperjelas klaim mereka.
"Jadi peraturan perundang-undangan itu tidak hanya untuk satu negara, tapi semuanya, karena konvensi hukum laut sudah jadi konvensi yang dihormati 88 persen dari seluruh negara di dunia, jadi harus kita hormati," kata diplomat karir Indonesia itu.
China
juga menandatangani UNCLOS 1982 namun mereka mati-matian menolak
ketetapan akhir Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda,
pertengahan Juli lalu. Mahkamah Arbitrase Internasional memenangkan
pengaduan Filipina atas China.
Selain itu, dia juga menilai perlu Amerika Serikat segera meratifikasi UNCLOS 1982 karena sebagai negara besar di kawasan, Amerika Serikat punya peran yang signifikan untuk memberikan contoh bagi negara-negara lain. Amerika Serikat belum menandatangani UNCLOS 1982 hingga kini.
Dia menambahkan ratifikasi akan menunjukkan komitmen yang jelas dari Amerika Serikat untuk menghormati hukum laut internasional dengan menjadi bagian yang terikat di dalamnya.
"Kalau suatu negara bukan bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia melanggar, dia tidak bisa kita gugat, tapi kalau dia bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia tidak sesuai, ada suatu proses peradilan yang bisa dilakukan berdasarkan hukum laut," ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai perlu Amerika Serikat segera meratifikasi UNCLOS 1982 karena sebagai negara besar di kawasan, Amerika Serikat punya peran yang signifikan untuk memberikan contoh bagi negara-negara lain. Amerika Serikat belum menandatangani UNCLOS 1982 hingga kini.
Dia menambahkan ratifikasi akan menunjukkan komitmen yang jelas dari Amerika Serikat untuk menghormati hukum laut internasional dengan menjadi bagian yang terikat di dalamnya.
"Kalau suatu negara bukan bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia melanggar, dia tidak bisa kita gugat, tapi kalau dia bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia tidak sesuai, ada suatu proses peradilan yang bisa dilakukan berdasarkan hukum laut," ujarnya.
Credit ANTARA News