Senin, 22 Agustus 2016

Ratusan WNI Ditahan di Filipina karena Paspor Palsu


 
Ratusan WNI Ditahan di Filipina karena Paspor Palsu 
 Sebanyak 177 warga Indonesia ditangkap di Filipina karena kedapatan menggunakan paspor palsu untuk beribadah di Tanah Suci. (PublicDomainPictures/Pixabay)
 
Jakarta, CB -- Sebanyak 177 Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap basah pihak Keimigrasian Filipina memalsukan paspor dengan paspor Filipina agar bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci. Aksi mereka terbongkar oleh pihak imigrasi setempat karena kedapatan tidak bisa berbahasa Tagalog.

Saat diperiksa oleh pihak keimigrasian Filipina terungkap bahwa 177 WNI tersebut tidak dapat berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano atau Maguindanao selama wawancara. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Pemeriksaan dari ratusan WNI tersebut merupakan bagian dari upaya petugas bandara dan imigrasi untuk memperketat keamanan, menyusul laporan intelijen bahwa teroris internasional berencana memasuki Filipina melalui Mindanao. Para komplotan teroris tersebut berencana melakukan serangan bom.

Dalam sebuah pernyataan resminya seperti dilansir The Philippine Star, Sabtu (20/8), Komisaris Badan Imigrasi Filipina Jaime Morente menyebut, pihaknya pada awalnya hanya mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Makkah pada 17 dan 18 Agustus.

Morente mengatakan, pihak Imigrasi Filipina kemudian terkejut setelah menemukan bahwa pelaku pemalsu paspor ini jauh lebih besar dari perkiraan. Para pelaku tersebut terdiri dari 5 orang Filipina yang mengawal 177 warga negara Indonesia.

Morente menambahkan, semua orang Indonesia yang diperiksa ternyata mendapat paspor Filipina tersebut melalui cara-cara penipuan.



Credit  CNN Indonesia



Filipina Akan Deportasi 177 WNI Pengguna Paspor Palsu


Filipina Akan Deportasi 177 WNI Pengguna Paspor Palsu  
ilustrasi calon jamaah Haji Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
Jakarta, CB -- Ratusan Warga Negara Indonesia ditahan di Filipina karena kedapatan menggunakan paspor palsu. Mereka berniat melakukan ibadah Haji ke Tanah Suci Mekah dengan menggunakan paspor palsu dan memanfaatkan kuota haji Filipina. Atas hal itu, otoritas Filipina dilaporkan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk mendeportasi para WNI tersebut.

Para WNI itu menggunakan paspor Filipina dan mengaku sebagai warga negara Filipina, saat akan terbang ke Madinah, Arab Saudi dari Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila. Ketika proses wawancara imigrasi, mereka ketahuan tidak bisa berbahasa lokal, termasuk Tagalog. Saat ditanya lebih lanjut, mereka mengaku sebagai WNI.

Seperti dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, memerintahkan segera untuk menjeratkan dakwaan pelanggaran aturan imigrasi terhadap para WNI itu.

Dakwaan imigrasi yang dimaksud, antara lain mengaku sebagai warga negara Filipina dan menjadi pendatang asing yang tidak diinginkan. Para WNI itu, menurut Manila Bulletin, ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.

Juga disebutkan oleh Morente, bahwa otoritas Filipina terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk membantu proses identifikasi 177 WNI itu, agar selanjutnya bisa segera mendeportasi mereka ke Indonesia.

Morente mengungkapkan, pihaknya mulai menyelidiki sindikat pemalsu paspor usai Presiden Rodrigo Duterte mengingatkan keberadaan warga asing yang memanfaatkan paspor Filipina untuk berangkat haji. Penggunaan paspor Filipina oleh warga asing itu, diyakini melibatkan pejabat korup yang menangani ibadah haji jemaah Filipina ke Mekah, Arab Saudi.

Dengan menggunakan paspor Filipina, para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan para WNI itu, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya dilakukan secara ilegal.

Informasi menyebut, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.

Sementara itu, ditambahkan Morente, pihaknya juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.





Credit  CNN Indonesia