Sebanyak 177 warga Indonesia ditangkap
di Filipina karena kedapatan menggunakan paspor palsu untuk beribadah
di Tanah Suci. (PublicDomainPictures/Pixabay)
Saat diperiksa oleh pihak keimigrasian Filipina terungkap bahwa 177 WNI tersebut tidak dapat berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano atau Maguindanao selama wawancara. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
Dalam sebuah pernyataan resminya seperti dilansir The Philippine Star, Sabtu (20/8), Komisaris Badan Imigrasi Filipina Jaime Morente menyebut, pihaknya pada awalnya hanya mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Makkah pada 17 dan 18 Agustus.
Morente mengatakan, pihak Imigrasi Filipina kemudian terkejut setelah menemukan bahwa pelaku pemalsu paspor ini jauh lebih besar dari perkiraan. Para pelaku tersebut terdiri dari 5 orang Filipina yang mengawal 177 warga negara Indonesia.
Morente menambahkan, semua orang Indonesia yang diperiksa ternyata mendapat paspor Filipina tersebut melalui cara-cara penipuan.
Credit CNN Indonesia
Filipina Akan Deportasi 177 WNI Pengguna Paspor Palsu
ilustrasi calon jamaah Haji Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Para WNI itu menggunakan paspor Filipina dan mengaku sebagai warga negara Filipina, saat akan terbang ke Madinah, Arab Saudi dari Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila. Ketika proses wawancara imigrasi, mereka ketahuan tidak bisa berbahasa lokal, termasuk Tagalog. Saat ditanya lebih lanjut, mereka mengaku sebagai WNI.
Dakwaan imigrasi yang dimaksud, antara lain mengaku sebagai warga negara Filipina dan menjadi pendatang asing yang tidak diinginkan. Para WNI itu, menurut Manila Bulletin, ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.
Juga disebutkan oleh Morente, bahwa otoritas Filipina terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk membantu proses identifikasi 177 WNI itu, agar selanjutnya bisa segera mendeportasi mereka ke Indonesia.
Morente mengungkapkan, pihaknya mulai menyelidiki sindikat pemalsu paspor usai Presiden Rodrigo Duterte mengingatkan keberadaan warga asing yang memanfaatkan paspor Filipina untuk berangkat haji. Penggunaan paspor Filipina oleh warga asing itu, diyakini melibatkan pejabat korup yang menangani ibadah haji jemaah Filipina ke Mekah, Arab Saudi.
Dengan menggunakan paspor Filipina, para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan para WNI itu, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya dilakukan secara ilegal.
Informasi menyebut, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, ditambahkan Morente, pihaknya juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.
Credit CNN Indonesia