Pengadilan arbitrase juga memutuskan bahwa pulau buatan China tidak memberikan hak zona ekonomi eksklusif bagi Beijing. (Reuters/CSIS Asia Maritime Transparency Initiative/Handout)
"Menanggapi hasil Pengadilan Arbitrase mengenai Laut China Selatan atas permintaan Filipina, Kementerian Luar Negeri China mendeklarasikan bahwa hasil ini tidak sah dan tak mengikat. China juga tak menerima dan mengakuinya," demikian bunyi pernyataan Kemlu China melalui siaran persnya, Selasa (12/7).
Salah satu hasil keputusan itu menyebutkan bahwa pengadilan menolak klaim China atas hak ekonomi di wilayah yang selama ini ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash line.
Selama ini, China membangun pulau buatan di wilayah Kepulauan Spratly, wilayah ZEE yang tumpang tindih dengan sejumlah negara, termasuk Filipina. Melalui tuntutan ini, Filipina meminta pengadilan memutuskan sejauh mana sebuah negara dapat mengeksploitasi sumber daya di perairan.
Dalam hasil keputusan tersebut, para hakim di pengadilan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Dalam konvensi tersebut dijelaskan bahwa setiap pulau memiliki zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut dan landas kontinen.
Atas dasar tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa, "semua yang ada di Kepulauan Spratly (termasuk, contohnya, Itu Aba, Thitu, West York Island, Spratly Island, North-East Cay, South-West Cay, merupakan 'bebatuan' yang tidak memberikan zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen."
Namun, China kembali menampik keputusan ini dan mengatakan bahwa Beijing memiliki hak zona ekonomi eksklusif atas di wilayah Spratly.
Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, pun mengatakan bahwa hasil pengadilan ini justru memperburuk tensi dan konfrontasi.
Credit CNN Indonesia