Rabu, 08 Juli 2015

Kronologi Ancaman Bom Singapore Airlines oleh Mahasiswa RI


Kronologi Ancaman Bom Singapore Airlines oleh Mahasiswa RI 
 Pesawat Singapore Airlines yang diancam bom oleh Ilham. (Twitter)
 
 
Jakarta, CB -- Seorang mahasiwa perguruan tinggi swasta jurusan Teknik Informatika di Serpong, Tangerang, Ilham (21 tahun), ditangkap Tim Cybercrime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Tangerang karena mengancam bom pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines.

Berikut kronologi aksi Ilham mengancam pesawat Singapore Airlines rute Singapura ke Sydney, Australia:

Rabu, 1 Juli

Ilham, lewat akun Twitter @SatNoToLGBT, melontarkan ancaman beberapa kali kepada Singapore Airlines dengan me-mention langsung akun resmi maskapai tersebut.

Pada ancaman yang dilontarkan pukul 12.11 WIB, dia menulis “Hi @SingaporeAir, DO NOT FLY THE PLANE EX. SQ221 TODAY (1/7)”

Ancaman itu pada menit yang sama diikuti dengan peringatan “@SingaporeAir I TELL YOU AGAIN, DO NOT FLY IT (5/7)

Semenit kemudian, pukul 12.12 WIB, Ilham kembali melontarkan ancaman, “@SingaporeAir DO NOT FLY! (6/7)”

Masih pada menit yang sama, pukul 12.12 WIB, dia menulis kembali “@SingaporeAir THANKS (7/7)”

Dua menit kemudian, pukul 12.14 WIB, Ilham menulis “@SingaporeAir @fangpyro THE VICTIM AIRCRAFT. THANKS” sambil menyertakan gambar pesawat yang ia ancam bom.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Sumanjuntak  mengatakan ancaman juga dikirim Ilham via surat elektronik ke Singapore Airlines, meminta pesawat mereka tak terbang karena di dalamnya ada bom.

Akibat ancaman Ilham ke pesawat Singapore Airlines jenis Aibus A380 tersebut, keberangkatan tiga pesawat maskapai itu mesti ditunda tiga jam untuk sterilisasi.

Selasa, 7 Juli

Ilham ditangkap Tim Cybercrime Bareskrim Polri di kosannya di Tangerang, Banten, atas informasi dari kepolisian Singapura. Dua teman sekosan Ilham juga ikut dibawa polisi untuk diperiksa.

Rabu, 8 Juli

Ilham diperiksa Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ilham kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Credit  CNN Indonesia



Bareskrim Polri Periksa Pengancam Bom Singapore Airlines


Bareskrim Polri Periksa Pengancam Bom Singapore Airlines 
 Ancaman bom terhdap Singapore Airlines. (CNN Indonesia/Twitter)
 
 
Jakarta, CB -- Kepolisian menangkap dan memeriksa seorang mahasiswa yang diduga melakukan ancaman terhadap maskapai penerbangan asing Singapore Airlines. Kepada CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

"Betul sedang ada pemeriksaan, dan sampai sekarang masih diperiksa di sini (Bareskrim Polri)," kata Victor, Rabu (8/7).

Hingga kini Polri masih mendalami motif ancaman yang dilakukan oleh mahasiswa berusia 21 tahun tersebut, apakah iseng atau ada yang lain.

"Ancamannya, jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom," kata Victor di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (8/7).

Penangkapan dilakukan oleh tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (7/7), di Tangerang, Banten. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh anggota kepolisian.

Victor tidak menyebut siapa mahasiswa yang dimaksud. Namun, kata dia, pelaku adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta, berjurusan Teknik Informatika.

Berdasarkan informasi, mahasiswa tersebut bernama Ilham, berusia 21 tahun.

Menurut Victor, ancaman tersebut langsung dikirimkan via surat elektronik ke pihak maskapai. Akibat tindakan itu, tiga pesawat di Singapura mesti ditunda keberangkatannya.

Sebelumnya diketahui ada ancaman lewat media sosial ke Singapore Airlines pada 1 Juli lalu. Ancaman itu berisi pesan agar Singapore Airlines tidak melakukan penerbangan SQ-221 karea ada bom.

Akibat ulah nakal tersebut, pesawat itu sempat tertunda penerbangannya selama beberapa jam untuk pengecekan keamanan. Tersangka pelaku ancaman kini ditahan dan masih diperiksa di Bareskrim Polri dengan sangkaan sejumlah pasal pidana.

Ancaman diketahui termasuk dalam kategori tindak pidana muatan ilegal berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Adapun ancaman maksimal pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Credit  CNN Indonesia