JAKARTA,CB - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah terjadinya serbuan para pekerja China ke Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.
“Terkait adanya isue soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2015).
Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal China yang saat ini masih berada di Indonesia sebanyak 12.837.
Adapun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai 26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.
Hanif menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA, “ kata Hanif.
Ia mengatakan, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun, di luar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
“Untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN," sebutnya.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan mengenai berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai di perbincangkan. Salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang IMTA dan PT Cimona, yang banyak dipersoalkan karena diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar.
“Tidak benar ada exodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang,“ kata Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan, maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.
“Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka, “ kata Hanif.
Adapun terkait mengenai tenaga kerja pembangunan pabrik asal China di Lebak, Banten, ada LSM yang menyebut mereka meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan. Hanif meminta kejelasan LSM dan laporan yang dibuatnya. Yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial seperti itu adalah perusahaan bersangkutan.
“Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa. Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,“ kata Hanif.
Pada kesempatan itu, Hanif juga mengklarifikasi mengenai kabar bahwa saat pembangunan Jembatan Suramadu, awalnya dikerjakan oleh pekerja Indoensia, kemudian diganti oleh pekerja Chiina. Hanif menjelaskan Proyek Suramadu adalah merupakan proyek G to G antara pemerintah China dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur).
“Karena pemenang tendernya adalah perusahaan China, maka sejumlah tenaga ahli China didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu, yang mana keberadaan TKA ini dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN. Lagi pula harus dibedakan antara pemilik proyek dan kontraktornya," ucapnya.
Credit KOMPAS.com