Terpidana mati asal Australia Andrew Chan
saat disidang di ruang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 13 Oktober
2005. (REUTERS/Bagus Othman)
Tak jelas sampai kapan penundaan ini dilaksanakan. Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori, kemungkinan MoU ditunda hingga hubungan kedua negara kembali normal.
"Sepertinya mereka menghormati publik Australia di tengah situasi seperti ini kok seperti tidak berpihak pada negaranya," kata Imam kepada CNN Indonesia, Selasa (28/4).
Jika memang hubungan dua negara setelah eksekusi mulai membaik, Australia menurut Imam akan kembali menghubungi KY soal MoU tersebut.
MoU tentang peningkatan pengawasan hakim tersebut rencananya akan ditandatangani hari ini. MoU juga berkaitan dengan peningkatan kapasitas hakim di dua negara.
Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan adalah dua dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Keduanya terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram bersama tujuh orang lainnya di Bandara Ngurah Rai, Bali 2005 silam.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan dari mulai peninjauan kembali, permohonan grasi, hingga menggugat keputusan presiden sial grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun usaha keduanya selalu kandas.
Myuran dan Andrew saat in sudah mendekam di sel isolasi penjara yang ada di Pulau Nusakambangan untuk menghadapi eksekusi mati oleh regu tembak di pulau tersebut.
Australia sendiri sudah jauh-jauh hari mengecam rencana eksekusi ini. Pemerintah negeri kanguru itu juga terus berupaya agar eksekusi keduanya bisa dibatalkan
Credit CNN Indonesia