Indonesia terancam konsekuensi diplomatik jika eksekusi warga Prancis.
Serge Atlaoui (REUTERS/Beawiharta)
"Pemerintah mengulangi penentangan atas hukuman mati, dalam semua kasus dan situasi," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Romain Nadal, yang dikutip Channel News Asia.
Nadal menyampaikan rasa solidaritas, bagi negara-negara yang warganya diesekusi mati. Dia menyebut otoritas Prancis juga sepenuhnya terus membantu Serge Atlaoui, yang situasinya sangat mengkhawatirkan.
Atlaoui (51 tahun) sebelumnya termasuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati, namun ditunda sementara pada Sabtu, 25 April lalu, setelah upaya bandingnya disetujui.
Sementara eksekusi mati terhadap wanita Filipina, Marry Jane Veloso, ditunda hanya 11 jam sebelum pelaksanaan eksekusi mati, setelah tertangkapnya dua tersangka yang menjebaknya untuk membawa narkotika ke Indonesia.
Presiden Prancis, Francois Hollande, memperingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi konsekuensi diplomatik, apabila tetap bersikeras melanjutkan eksekusi mati terhadap Atlaoui.
Credit VIVA.co.id