Selasa, 13 Juni 2017

Dewan Kota dan militer Zintan tolak Saif Al-Islam Gaddafi bebas



Dewan Kota dan militer Zintan tolak Saif Al-Islam Gaddafi bebas
Dokumen foto Saif Al-Islam Gaddafi, putra mantan Presiden Libya Muammar Gaddafi (1942--2011), dalam tahanan tahun 2011. (AFP)
Kantor itu menyatakan pembebasan Saif Al-Islam didasari atas hukum amnesti."

Tripoli (CB) - Pihak Dewan Kota dan militer Zintan, sekira 180 kilometer di sebelah tenggara Ibu Kota Libya, Tripoli, pada Minggu (11/6) menyampaikan penolakan atas pembebasan Saif Al-Islam Gaddafi, putera mantan Presiden Libya Muammar Gaddafi (1942--2011), dari hukuman penjara sejak 2011.

"Dewan Kota dan militer Zintan dengaan keras mengutuk pernyataan Kantor Penerangan Batalion Abu-Bakr As-Siddiq berkaitan dengan pembebasan secara tidak sah tahanan Saif Al-Islam Gaddafi," demikian pernyataan bersama kedua lembaga itu, seperti dilansir kantor berita Xinhua, China, Senin.

Selain itu, mereka mengemukakan: "Kantor itu menyatakan pembebasan Saif Al-Islam didasari atas hukum amnesti. Tindakan ini adalah kolusi dan pengkhianatan terhadap syuhada dan penikaman terhadap lembaga militer, yang diklaim mereka miliki."

Kecaman dua lembaga tersebut berkaitan dengan satu milisi dari Zintan, yang menamakan diri Batalion Abu-Bakr As-Siddiq dan diberi wewenang menahan Saif Al-Islam Gaddafi, pada Sabtu (10/6) mengumumkan bahwa mereka sehari sebelumnya membebaskan Saif Al-Islam dengan dasar hukum amnesti yang dikeluarkan oleh Parlemen yang berpusat di Libya Timur pada 2015.

"Kelompok bersenjata tersebut telah mengeluarkan pernyataan di laman Facebooknya, yang mengatakan kelompok itu belum lama ini telah membebaskan Saif Al-Islam Gaddafi atas permintaan dari Majelis Permusyawaratan, Parlemen yang berpusat di Kota Tobruk," kata Mahmoud Abdelwahed, yang melaporkan untuk Al-Jazaeera dari Ibu Kota Libya, Tripoli.

Saif Al-Islam Gaddafi divonis mati dalam pengadilan tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Banding Tripoli pada Juli 2015 karena melakukan penindasan atas aksi perlawanan 2011 dan pembunuhan pemrotes.

Ia juga dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional dengan dakwaan kejahatan terhadap umat manusia selama aksi perlawanan itu. Pengadilan Internasional tersebut menuntut Pemerintah Libya mengekstradisi Saif Al-Islam untuk diadili.

Komite Keamanan dan Pertahanan Nasional di Parlemen yang berpusat di Libya Timur pada Ahad menuntut semua tahanan rejim lama tak boleh dibebaskan tanpa putusan pengadilan.

Selain itu, Jaksa Agung yang bertugas di Tripoli Ibrahim Masouf Ali pada Ahad mengatakan dibebaskannya Saif Al-Islam tidak sah.

"Amnesti yang ia perlukan bagi pembebasannya memerlukan surat pernyataan melepaskan tuntutan hukum dari keluarga korban. Terlebih lagi, tersangka dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan terhadap umat manusia," katanya.

Ali mengatakan kantornya sedang menyelidiki mereka yang terlibat dalam pembebasan Saif Al-Islam Gaddafi.




Credit  antaranews.com