Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan mengonfirmasi hal tersebut ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (18/8/2016).
"Iya benar, aturan TKDN ponsel 4G sudah diteken Pak Menteri (Menperin Saleh Husin) sebelum Reshuffle Kabinet Jilid II dilakukan Presiden Joko Widodo," ujar pria jebolan Institut Teknologi Bandung tersebut kepada Tekno Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Handheld.
Secara garis besar, menurut salinan peraturan tersebut yang Tekno Liputan6.com terima, penilaian TKDN diatur dalam pasal 4. Pasal tersebut menyatakan bahwa penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan pada tiga aspek yaitu:
- aspek manufaktur dengan bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk;
- aspek pengembangan dengan bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk; dan
- aspek aplikasi dengan dengan bobot 10 persen dari penilaian TKDN produk.
- Aspek manufaktur: material memiliki bobot 95 persen, tenaga kerja memiliki bobot 2 persen, dan mesin produksi memiliki bobot 3 persen;
- Aspek pengembangan: lisensi memiliki bobot 10 persen, firmware memiliki bobot 40 persen, desain industri memiliki bobot 20 persen, dan desain tata letak sirkuit terpadu memiliki bobot 30 persen;
- Aspek aplikasi: minimal 2 aplikasi lokal terpasang (embedded) di ponsel atau 4 gim lokal terpasang (embedded), digunakan secara aktif oleh 250.000 orang, proses injection software di lakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, memiliki toko aplikasi online lokal.
- investasi senilai Rp 250 miliar hingga Rp 400 miliar setara dengan TKDN 20 persen.
- investasi senilai lebih dari Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar setara dengan TKDN 25 persen.
- investasi senilai lebih dari Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar setara dengan TKDN 30 persen.
- investasi senilai lebih dari Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun setara dengan TKDN 35 persen.
- investasi senilai lebih dari Rp 1 triliun setara dengan TKDN 40 persen
Credit Liputan6.com