Renae Lawrence menjadi yang pertama dari Bali Nine yang dibebaskan.
CB,
DENPASAR -- Terpidana kasus penyelundupan narkoba yang termasuk dalam
sindikat Bali Nine, Renae Lawrence telah dibebaskan dari penjara Bangli
di Bali. Ia telah menjalani hukuman selama 13 tahun dari 20 tahun masa
tahannya karena mencoba menyelundupkan 2,7 kilogram heroin ke Australia.
Renae
Lawrence keluar dari bangunan penjara Bangli, Bali dengan dikawal oleh
anggota keamanan dan polisi dari pada Rabu (21/11) malam ini menuju ke
sebuah mobil yang telah menunggunya untuk menerobos kerumunan pewarta di
luar penjara tersebut.
Ditangkap pada 2005, Renae Lawrence adalah yang pertama dan
satu-satunya anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine yang
dibebaskan. Pria berusia 41 tahun itu akan langsung dideportasi ke
Australia, di mana ia masih menghadapi sejumlah tuduhan serius terkait
dengan pencurian mobil.
Otoritas penjara Indonesia
sempat menggelar konferensi pers di luar penjara untuk mengumumkan
pembebasan resmi Renae Lawrence. Mereka melaporkan penilaian fisik telah
menunjukkan bahwa Renae Lawrence "dalam keadaan sehat".
Mereka
mengatakan Renae Lawrence untuk sementara akan ditahan di ruang tahanan
imigrasi di bandara sambil menunggu penerbangannya ke Australia. Para
pejabat mengatakan, proses pendeportasian Renae Lawrence bahkan bisa
saja ditunda hingga besok (Kamis, 22/11), tergantung pada berapa lama
waktu yang dibutuhkan untuk memastikan dia memiliki paspor yang valid
dan tiket pesawat.
Setelah Renae Lawrence
meninggalkan Indonesia, dia akan dilarang untuk kembali, menurut kepala
imigrasi Bali, Agato Simamora. Namanya akan tetap berada dalam daftar
hitam orang asing yang dilarang masuk Indonesia, tambahnya.
Informasi yang didapatkan
ABC
menunjukan Renae Lawrence sempat menggelar upacara sembahyang Hindu
kecil di dalam penjara awal pekan ini untuk membantu mempersiapkan
dirinya kembali ke Australia, dan memastikan dia memiliki awal yang
baru.
Photo: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, menunjukan dokumen pembebasan Renae Lawrence dari penjara. (ABC News: Anne Barker)
Renae
Lawrence masih menghadapi tuduhan kejahatan serius di Australia terkait
dengan pencurian mobil di Sydney pada 2005, dan pengejaran polisi
berkecepatan tinggi. Tapi dia gagal muncul di pengadilan di Gosford pada
bulan yang sama dia ditangkap di Bali dengan heroin diikat ke tubuhnya.
Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan seharusnya tidak ada kelonggaran atas dakwaan terutangnya di Australia.
"Jika
orang bepergian, mereka perlu memahami bahwa ada hukuman serius di Asia
Tenggara, termasuk hukuman mati di beberapa negara seperti yang kita
tahu, dan jika Anda melakukan pelanggaran itu ada hukuman berat yang
harus dibayar dan itu tidak memberi Anda pengurangan hukuman ketika Anda
kembali ke Australia, "katanya kepada
Sky News.
"Jika Anda telah melakukan pelanggaran di negara kita, Anda perlu menghadapi sistem peradilan di sini."
Anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan
Renae
Lawrence pada awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tetapi
hukumannya dipotong hingga 20 tahun pada saat mengajukan banding. Renae
Lawrence diketahui membawa lebih banyak heroin daripada dua anggota Bali
Nine lainnya yang saat ini masih berada dalam penjara, tetapi pihak
berwenang Indonesia mengatakan Renae Lawrence telah diperlakukan dengan
cara yang sama seperti pelaku narkoba lainnya di Indonesia.
Dia
mendapatkan potongan masa tahanan selama 6 tahun karena berperilaku
baik dan juga mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia, yang
merupakan perlakukan yang umum diberikan pada tahanan di HUT RI.
Salah
satu anggota Bali Nine, Matthew Norman, mengatakan kepada wartawan
kemarin dia masih berharap hukumannya sendiri bisa dikurangi, dan dia
juga bisa dibebaskan.
Dia adalah salah satu dari
lima anggota Bali Nine awal yang masih menjalani hukuman seumur hidup di
Bali dan Jawa. Dua pemimpin kelompok sindikat ini, Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015.
Sementara, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker perut pada bulan Juni lalu.