MOSKOW
- Rusia menyatakan kekecewaan atas keputusan Amerika Serikat (AS) untuk
menerapkan kembali sanksi-sanksi terhadap Iran. Moskow dengan tegas
mengutuk sanksi sepihak yang melangkahi keputusan Dewan Keamanan (DK)
PBB dan mempengaruhi kepentingan negara-negara ketiga.
"Kami sangat kecewa dengan langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat untuk menerapkan kembali sanksi nasionalnya terhadap Iran," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (7/8).
"Kami mengutuk sanksi sepihak yang melangkahi keputusan Dewan Keamanan PBB, terutama ketika mereka memiliki sifat ekstrateritorial dan mempengaruhi kepentingan negara-negara ketiga, seperti dalam kasus sanksi terbaru AS terhadap Iran," sambungnya.
Kementerian itu menekankan bahwa pengenaan "gelombang" pertama sanksi AS terhadap Iran adalah sebuah upaya untuk mengganggu pelaksanaan Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA), yang juga dikenal sebagai kesepakatan nuklir Iran, menyusul penarikan sepihak Washington dari perjanjian itu.
"Ini adalah contoh nyata dari praktek lanjutan Washington yang melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang telah menginjak-injak hukum internasional," ungkapnya.
Terkait dengan sanksi AS, Komisi Eropa mengatakan UE akan memblokir sanksi tersebut. Ini dilakukan untuk melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan UE yang melakukan bisnis dengan Iran.
Amandemen terhadap Statuta Pemblokiran disetujui pada 16 Juli oleh Menteri Luar Negeri anggota UE. Undang-undang yang diperbarui itu diharapkan bisa membatalkan keputusan hukum dan tindakan administratif Washington dalam kerangka sanksi anti-Iran di wilayah Eropa. Oleh karena itu, undang-undang tersebut melarang perusahaan-perusahaan yang berbasis di UE untuk mematuhi sanksi AS.
"Kami sangat kecewa dengan langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat untuk menerapkan kembali sanksi nasionalnya terhadap Iran," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (7/8).
"Kami mengutuk sanksi sepihak yang melangkahi keputusan Dewan Keamanan PBB, terutama ketika mereka memiliki sifat ekstrateritorial dan mempengaruhi kepentingan negara-negara ketiga, seperti dalam kasus sanksi terbaru AS terhadap Iran," sambungnya.
Kementerian itu menekankan bahwa pengenaan "gelombang" pertama sanksi AS terhadap Iran adalah sebuah upaya untuk mengganggu pelaksanaan Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA), yang juga dikenal sebagai kesepakatan nuklir Iran, menyusul penarikan sepihak Washington dari perjanjian itu.
"Ini adalah contoh nyata dari praktek lanjutan Washington yang melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang telah menginjak-injak hukum internasional," ungkapnya.
Terkait dengan sanksi AS, Komisi Eropa mengatakan UE akan memblokir sanksi tersebut. Ini dilakukan untuk melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan UE yang melakukan bisnis dengan Iran.
Amandemen terhadap Statuta Pemblokiran disetujui pada 16 Juli oleh Menteri Luar Negeri anggota UE. Undang-undang yang diperbarui itu diharapkan bisa membatalkan keputusan hukum dan tindakan administratif Washington dalam kerangka sanksi anti-Iran di wilayah Eropa. Oleh karena itu, undang-undang tersebut melarang perusahaan-perusahaan yang berbasis di UE untuk mematuhi sanksi AS.
Credit sindonews.com