Jumat, 03 Agustus 2018

AS Sanksi Dua Pejabat Turki karena Penahanan Pendeta


AS Sanksi Dua Pejabat Turki karena Penahanan Pendeta
Ilustrasi. (Reuters/Yuri Gripas)



Jakarta, CB -- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi untuk dua pejabat tinggi di kabinet Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk mengupayakan pemulangan seorang pendeta yang ditahan karena dituding mendukung upaya kudeta pemerintahan Ankara dua tahun lalu.

Diberitakan Reuters pada Kamis (2/8), Kementerian Keuangan AS menindak Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu atas pemenjaraan Andrew Brunson. Amerika Serikat menuding keduanya terlibabt dalam penangkapan dan penahanan pendeta itu.


Kementerian Luar Negeri Turki menyebut tindakan Washington "sikap permusuhan" dan menyatakan akan membalas. Hubungan antara AS dan Turki memburuk karena persoalan Brunson, yang telah ditahan 21 bulan sebelum dipindahkan jadi tahanan rumah pada pekan lalu.

Juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan kepada wartawan bahwa "kami tak melihat bukti Pendeta Brunson melakukan kesalahan, dan kami yakin dia adalah korban penahanan tak adil oleh pemerintah Turki."



Pada Selasa, pengadilan Turki menolak upaya banding Brunson untuk dilepaskan dari tahanan rumah, di tengah proses persidangan atas dakwaan terorisme.

Antisipasi sanksi AS membawa lira Turki ke nilai tukar terendah dibandingkan dolar pada Rabu.

Brunson dituding membantu pendukung Fethullah Gulen, ulama berbasis di AS yang disebut aparat Turki mengotaki upaya kudeta 2016 terhadap Erdogan, di mana 250 orang tewas. Selama dua tahun terakhir, Turki berupaya mengekstradisi Gulen dari AS.

Brunson, yang tinggal di Turki selama lebih dari dua dekade, diancam hukuman maksimal 35 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tudingan yang ia tampik.

Presiden Donald Trump telah membahas langsung masalah ini dengan Erdogan, kata Sanders. Trump, Wapres Mike Pence dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengira Turki sudah sepakat melepaskan Turki bulan lalu, dan mulai meningkatkan tekanan setelah mengetahui hal itu tak terealisasi.




Credit  cnnindonesia.com