Selasa, 21 April 2015

Perluasan Anggota Dewan Keamanan PBB Dibahas di KAA


Perluasan Anggota Dewan Keamanan PBB Dibahas di KAA 
 Saat ini, terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto; Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. (Reuters/Mike Segar)
 
 
Jakarta, CB -- Perluasan keanggotaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi bola panas yang bergulir di meja diskusi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang dimulai dari Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi pada Minggu (19/4) dan Pertemuan Tingkat Menteri, Senin (20/4). Indonesia sendiri memiliki sikap menyetujui adanya usulan revolusi tersebut.

Menurut Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB, Desra Percaya, hal ini juga tengah digodok di basis PBB di New York, Amerika Serikat.

"Bahasan di New York sudah seimbang, tapi kembali lagi dicoba ditarik satu kelompok negara lain agar sesuai dengan kepentingan negaranya. Itu makanya agak lambat pembahasan rujukan Dewan Keamanan, tapi akhirnya setelah negosiasi sana sini dan melibatkan negara Asia-Afrika ini, disepakati kembali ke forum semula yang ada di New York," ujar Desra sesaat setelah menggelar konferensi pers di Jakarta Convention Center, Senin (20/4).

Desra tidak menyebut secara jelas negara mana yang ia maksud. "Saya tidak mengatakan satu delegasi, tapi semua negara yang memiliki kepentingan mengeluarkan pendapatnya," ucap Desra.

Kendati demikian, Desra menyinggung bahwa Afrika Selatan menuntut ada perluasan anggota DK PBB ditambah dua anggota tetap dengan hak veto.

Dalam perdebatan tersebut, Indonesia memiliki sikap sendiri. "Kita setuju ada perluasan anggota DK PBB,tapi pada sisi lain DK PBB kan harus lebih demokratis. Veto harus dihapuskan," katanya.

Desra lantas menjabarkan lebih lanjut mengenai usulan yang ditawarkan oleh Indonesia. "Perlu ada perluasan anggota DK PBB yang non permanen, tapi waktunya diperpanjang empat tahun dan bukan dua tahun. Kemudian dari 4 tahun ini, itu tidak boleh mengklaim yang dua tahun sedang berlangsung. Itu juga sedang dinegosiasikan di New York," tutur Desra.

Saat ini, terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto; Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Sementara itu, terdapat sepuluh aggota DK PBB non-permanen yang dipilih setiap dua tahun oleh Majelis Umum PBB. Sepuluh negara ini terdiri dari lima untuk negara Asia dan Afrika, satu negara Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, dan dua untuk negara Eropa lainnya.

Dewan Keamanan diberikan mandat oleh PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memiliki beberapa wewenang signifikan, seperti menjatuhkan sanksi ekonomi ataupun embargo senjata terhadap suatu negara, bahkan melaksanakan keputusan DK secara militer.

Credit  CNN Indonesia