Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak. (ilustrasi)
CB,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memanggil tiga bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk
dimintai klarifikasi. Hal ini dikarenakan perbankan di Singapura
dicurigai melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi
dana untuk pengampunan pajak sebagai transaksi mencurigakan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menyebutkan,
ketiga bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
Pertemuan yang dipimpin oleh Irwan tersebut dilakukan pada Selasa (20/9)
di Kantor OJK.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan
Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa
bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang
mau merepatriasi dananya dalam rangka
tax amnesty," ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu (21/9).
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura
melaporkan nasabahnya asal Indonesia yang melakukan repatriasi dalam
rangka pengampunan pajak sebagai
suspicious transaction report
atau laporan transaksi mencurigakan. Laporan tersebut dilayangkan kepada
unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan,
Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank anak perusahaan bank Singapura tersebut,
laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action
Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah
pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga
negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Irwan menjelaskan, bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program
tax amnesty
bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini.
"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan
program
tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung
secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di
Singapura," tegas Irwan.
Credit
REPUBLIKA.CO.ID
Bank Singapura Resmi Laporkan Peserta Tax Amnesty ke Polisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil
Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Bank terkait informasi yang menyebut bahwa
perbankan negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang
melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty. (ANTARA FOTO/Yudhi
Mahatma).
Jakarta, CB
--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Bank OCBC
NISP, UOB, dan DBS Bank terkait informasi yang menyebut bahwa perbankan
negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan
repatriasi dana dalam rangka
tax amnesty.
Pertemuan OJK
dengan bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura tersebut dipimpin
oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. "OJK sengaja
memanggil khusus perbankan yang terafiliasi dengan Singapura untuk
meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka
di Singapura melaporkan WNI yang merepatriasi aset," ujarnya, Rabu
(21/9).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bank di
Singapura melaporkan WNI ke unit kejahatan keuangan Kepolisian Singapura
yang merepatriasi asetnya sebagai transaksi yang mencurigakan
(suspicious transaction report).
Berdasarkan pertemuan itu, Irwan mengatakan, tiga bank-bank yang
berbasis di Singapura tersebut memang mengakui telah melakukan laporan.
Laporan itu dalam rangka memenuhi standar
Financial Action Task Force (FATF), yakni lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Namun,
laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Singapura, sehingga
WNI dapat terus melakukan transaksi. Bahkan, bank-bank Singapura
tersebut mengklaim mendukung program pengampunan pajak yang sedang
dilakukan pemerintah Indonesia, melakukan asistensi, serta sosialisasi.
"Saya menegaskan, OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program
tax amnesty
dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh, serta
mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura," terang
Irwan.
Sebelumnya Sekretariat Kabinet Pramono Anung menyatakan,
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menjelaskan sikap
pemerintahannya untuk tidak menghambat program
tax amnesty yang
digalang pemerintah Indonesia. Untuk menegaskan sikap pemerintah
tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku, menghubungi Deputi
Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam.
Sri Mulyani
mengungkapkan, Singapura merupakan tempat parkir terbesar penyimpanan
aset WNI di luar negeri. Kepada mantan Direktur Bank Dunia itu,
pemerintah Singapura mengklaim bahwa pihaknya meminta empat bank yang
terafiliasi dengan Singapura untuk memfasilitasi WNI yang hendak
mengikuti program
tax amnesty.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program
tax amnesty dari Singapura mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.
Credit
CNN Indonesia