Marzuki Darusman mendesak PBB untuk
secara resmi memberitahu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas dugaan
kejahatan terhadap kemanusiaan. (Reuters/Kyodo)
Laporan penerapan hak asasi manusia di Korea Utara yang dirilis pada 2014 dan ditulis oleh Marzuki Darusman, menyimpulkan bahwa para kepala keamanan Korea Utara dan mungkin Kim sendiri dapat diadili karena menerapkan kekejaman layaknya sistem Nazi.
Dalam laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Marzuki merekomendasikan bahwa Dewan mengatur komunikasi resmi yang dikirim langsung kepada Kim dan ditandatangani oleh Marzuki atau Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra'ad al-Hussein.
"[Laporan ini harus] memperingatkan dia dan para pemimpin senior lainnya bahwa mereka dapat diselidiki dan, jika dinyatakan bertanggung jawab, mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di bawah kepemimpinan mereka," tulis Marzuki, dikutip dari Reuters.
Marzuki menekankan pentingnya menggunakan Pengadilan Pidana Internasional namun menyatakan bahwa pengadilan itu "hanya mampu menangani pimpinan teratas."
Hanya Dewan Keamanan PBB dapat melibatkan pengadilan tersebut, namun sekutu tunggal Korut, China, merupakan salah satu negara anggota pemegang hak veto atas DK PBB dan berulang kali menolak desakan Dewan Keamanan untuk mengatasi hak asasi manusia di Korea Utara.
Laporan Marzuki, yang akan dipertimbangkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan depan, menunjukkan bahwa penerapan HAM di Korut nampaknya tidak membaik.
Namun, ia mengatakan bahwa September lalu Korea Utara telah mengundang Zeid untuk berkunjung dan menyatakan minat untuk ikut berdiskusi soal bantuan teknis dari kantor hak asasi manusia PBB.
Credit CNN Indonesia