Rabu, 08 Juli 2015

Sengketa Laut Cina Selatan ke Pengadilan Arbitrase PBB


SENGKETA TIADA AKHIR: Angkatan laut Filipina yang selesai berpatroli di perairan Laut China Selatan, pindah ke perahu karet untuk kembali ke basis mereka di Provinsi Palawan. (Reuters/Erik De Castro/Files)




DEN HAAG (CB) – Perebutan area di Laut Cina Selatan akhirnya sampai di meja hijau. Kemarin (7/7) sengketa wilayah antara Filipina dan Tiongkok itu dibahas di Pengadilan Arbitrase PBB di Den Haag. Lima hakim akan memutuskan yang lebih berhak atas wilayah sengketa tersebut didasarkan atas Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Kasus itu diajukan Filipina.

Beijing pun menuding pengadilan arbitrase tersebut merupakan provokasi politik berkedok hukum yang mencari celah untuk mementahkan kedaulatan Tiongkok di Laut Cina Selatan. Pengajuan kasus itu ke ranah hukum dilakukan pada 2013. Filipina meminta pengadilan arbitrase menyatakan bahwa sebagian besar klaim Tiongkok atas Laut Cina Selatan tidak valid.

Bukan tanpa alasan Filipina membawa kasus tersebut ke peradilan arbitrase. Langkah itu jauh lebih murah daripada harus menambah kekuatan untuk berhadapan dengan Tiongkok head-to-head. Sejak reklamasi oleh Tiongkok dilakukan di area sengketa tersebut, pasukan Filipina kerap diusir tentara Tiongkok yang tengah berjaga. Beijing bahkan memasang besi berpelampung dengan ukuran besar sebagai pembatas area di Laut Cina Selatan.

Manila pun tidak bisa mengajukan sengketa wilayah kedaulatan mereka ke Mahkamah Internasional. Sebab, untuk mengajukannya, dibutuhkan persetujuan dari Tiongkok. Sementara itu, Tiongkok jelas-jelas menolak. Namun, lewat prosedur perselisihan di bawah UNCLOS, Filipina bisa mengajukannya meski tidak ada persetujuan dari Tiongkok.

Proses di pengadilan arbitrase tersebut membutuhkan waktu lama. Sejak dilaporkan, kasus itu baru sekarang mulai disidangkan. Padahal, dalam proses tersebut, Tiongkok sudah mereklamasi area yang dipersengketakan. Total area yang direklamasi Beijing mencapai 20 hektare. Bukan hanya itu, kemungkinan Filipina menang juga tipis. Sebab, dalam UNCLOS, disebutkan bahwa kedaulatan di luar daratan tidak bisa diklaim.

Credit Jawapos.com