Kamis, 02 April 2015
Warga Australia Terancam Hukuman Mati di China
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
MELBOURNE (CB) – Hukuman mati terhadap warga Australia karena kasus narkoba ternyata tidak terjadi di Indonesia saja. Seorang pemuda asal negeri Kanguru itu terancam hukuman mati di China karena coba selundupkan narkoba jenis methamphetamine dari China menuju Australia.
Kepolisian China menangkap dua warga asal Australia bernama Ibrahim Jalloh dan Bengali Sherrif di Bandara Guangzhou, pada 2014. Namun, Pemerintah China belum mengungkapkan nasib kedua orang itu.
Seperti dilaporkan ABC, Rabu (1/4/2015), Sherrif sudah didakwa bersalah dan mendapat dakwaan hukuman mati karena coba menyelundupkan narkoba ke dalam es. Namun, hukumannya akan berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup jika tingkah lakunya baik dalam dua tahun mendatang,
Jalloh dan Sherrif bukan warga Australia pertama yang ditangkap di China karena permasalahan narkoba. Namun, media kesulitan memperoleh rincian yang tepat mengenai berapa jumlahnya.
Kasus serupa juga dialami warga Australia di Indonesia. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang ditangkap di Bali terancam hukuman mati karena coba selundupkan narkoba. Saaat ini, Pemerintah Australia berusaha membebaskan keduanya dari hukuman mati.
Credit Okezone