Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal (REUTERS/Toru Hanai)
Jakarta, CB
--
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan
amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau Warga
Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana
untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.
"Warga Negara Indonesia yang memiliki
account (rekening) di Singapura dan mau mengikuti
tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka
money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/7).
Sri Mulyani mengungkapkan legalitas program amnesti pajak sepenuhnya
telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
"Kalau aktivitas (repatriasi) hanya dalam rangka
tax amnesty tidak ada alasan untuk takut karena bukan perbuatan ilegal," ujarnya.
Bahkan,
tegasnya, pemerintah juga telah melakukan sosialiasi amnesti pajak baik
untuk WNI yang tinggal di luar negeri, termasuk Singapura.
"Tidak mungkin pemerintah Indonesia menghubungi Warga Negaranya untuk melakukan tindakan ilegal di negara lain," ujarnya.
Bank di Singapura, kata Sri Mulyani, diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (
Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force (FATF).
Perbankan Indonesia pun juga diharuskan melapor kepada pihak
berwenang jika ada transaksi nasabah yang mencurigakan karena Indonesia
mendukung gerakan anti pencucian uang.
"Indonesia juga ikut di dalam rezim FATF, anti
money laundering," ujarnya.
Lebih
lanjut, Sri Mulyani meminta WNI segera melapor kepadanya jika mendapat
halangan dari lembaga maupun pemerintahan suatu negara tertentu untuk
mengikuti amnesti pajak.
"Saya akan datangi pemerintah tersebut
dan kami akan bicarakan. Saya sudah mengatakan bahwa saya memberikan
jaminan bahwa untuk ikut
tax amnesty, Anda (WNI) tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal,"tegasnya.
Berdasarkan
data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per tanggal 15 September 2016,
jumlah repatriasi aset program amnesti pajak dari Singapura mencapai Rp
14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi. Adapun harta
bersih yang diungkapkan WNI yang tinggal di Singalura mencapai Rp103,16
triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.
Credit
CNN Indonesia
Sri Mulyani: Wajib Pajak Jangan Takut Ancaman Singapura
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons
pernyataan bank sentral Singapura yang mengancam akan menyerahkan data
transaksi mencurigakan milik peserta tax amnesty. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CB
--
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons
ancaman perbankan Singapura yang akan menyerahkan data transaksi
mencurigakan milik Warga Negara Indonesia peserta amnesti pajak.
Dia
meminta wajib pajak tidak perlu takut dengan ancaman tersebut karena
bertentangan dengan dukungan terhadam amnesti pajak yang pernah
disampaikan oleh Pemerintah Singapura dan Otoritas Moneter Singapura
(MAS).
Menurutnya, WNI tidak perlu takut diperiksa kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti pajak (
tax amnesty).
Pasalnya, ia telah menghubungi langsung Deputi Perdana Menteri
Singapura Tharman Shanmugaratnam untuk memastikan dukungan pemerintah
Singapura dan MAS terhadap pelaksanaan program
tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
Bahkan,
katanya, pemerintah Singapura dan MAS menyarankan WNI yang merupakan
klien perbankan Singapura untuk berpartisipasi dalam program pengampunan
pajak.
"Dari sisi pemerintah Singapura,
Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka meng-
advise (menyarankan) seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng
-encourage atau dalam hal itu memberikan
support untuk para klien-nya untuk menggunakan kesempatan yang ada di dalam
tax amnesty programme
di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di
Indonesia," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat, Kamis (15/9) malam.
Singapura, kata Sri Mulyani, memang merupakan salah satu negara
anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang digagas negara-negara
G-7.
Dalam aturan FATF, perbankan Singapura diharuskan
melaporkan transaksi mencurigakan dalam rangka mendeteksi aktivitas
ilegal termasuk pencucian uang. Namun, keikutsertaan WNI dalam program
amnesti pajak tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan maupun investigasi
tindak kriminal di bidang keuangan.
Dengan demikian, WNI yang
tinggal maupun menyimpan asetnya di Singapura tidak perlu khawatir akan
diperiksa oleh kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti
pajak.
"Di dalam konteks
tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi
Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program
tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,"ujarnya.
Lebih
lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus
bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh
kemungkinan yang bisa dijadikan alasan bagi Wajib Pajak Indonesia untuk
tidak mengikuti
tax amnesty.
Menurut Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak dibuat
sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak- terutama wajib pajak
besar - untuk bisa mengikuti amnesti pajak dan menggunakan haknya dalam
rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap Undang-undang
Perpajakan di Indonesia, dengan tarif tebusan yang sangat baik.
"Jadi
saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap
menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporan
(pajaknya) dan mensukseskan program amnesti ini di dalam rangka untuk
membangun Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya seperti
diberitakan Reuters, tiga sumber dari perbankan swasta Singapura
mengungkapkan rencananya untuk memberikan data transaksi keuangan milik
nasabah-nasabah Indonesia peserta
tax amnesty kepada pihak kepolisian setempat. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bank Sentral Singapura (MAS).
Credit
CNN Indonesia