Pemukim Yahudi kerap melakukan kekerasan pada warga Palestina.
CB,
RAMALLAH -- Pemukim Yahudi saat fajar menebang lebih dari 150 pohon
zaitun yang sedang berbuah milik warga Desa Burqa, di sebelah timur
Ramallah di Tepi Barat Sungai Yordan, Rabu (1/5). Beberapa sumber lokal
menegaskan banyak pemukim dari suatu permukiman tidak sah yang
berdekatan, di bawah perlindungan ketat militer Israel, merobohkan dan
menghancurkan pohon zaitun milik warga Desa Burqa.
Ibrahim Kan'an, seorang petani lokal yang pohon zaitunnya
dihancurkan, mengatakan pemukim Yahudi berusaha menyerang dia saat ia
sedang menggarap lahannya dua hari sebelumnya. Kekerasan oleh pemukim
Yahudi terhadap orang Palestina dan harta mereka rutin terjadi di Tepi
Barat. Pelakunya jarang dihukum oleh penguasa Israel.
Kekerasan
tersebut antara lain meliputi pembakaran harta dan masjid, pelemparan
batu, penebangan tanaman dan pohon zaitun, dan serangan terhadap rumah
yang rentan.
Antara 500 ribu-600 ribu orang Yahudi tinggal
di permukiman khusus buat orang Yahudi di seluruh wilayah pendudukan
Al-Quds (Yerusalem) Timur dan Tepi Barat. Tindakan itu pelanggaran
terhadap hukum internasional.
Semua permukiman di seluruh
Tepi Barat tidak sah berdasarkan hukum internasional, terutama pasal 49
Konvensi Jenewa Keempat. Pasal itu menetapkan kekuatan pendudukan tak
boleh mendeportasi atau memindahkan bagian penduduk sipilnya sendiri ke
dalam wilayah yang didudukinya.