Foto: REUTERS/Ronen Zvulun
Dilansir Saudi Gazette, sumber tersebut menyatakan undang-undang baru Israel itu berlawanan dengan hukum internasional, prinsip legitimasi internasional, prinsip hak asasi manusia, dan merusak upaya internasional untuk perdamaian Israel-Palestina.
Sumber di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang tidak disebut namanya itu juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertanggung jawab melawan tindakan Israel tersebut. Yang dianggap melanggengkan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina, mendistorsi identitas nasional dan mengorbankan hak-hak rakyat Palestina.
Selain Arab Saudi, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengutuk ratifikasi UU Israel, yang dianggap sebagai tantangan besar terhadap komunitas, hukum dan resolusi internasional.
Sekretaris Jenderal OKI Yousef Bin Ahmed Al-Othaimeen menekankan bahwa undang-undang tersebut rasis dan tidak sah. Menurut OKI, UU tersebut mengabaikan hak-hak historis rakyat Palestina, baik muslim maupun Kristen dan merupakan perpanjangan dari permukiman Israel.
Sekjen OKI menyerukan kepada komunitas internasional untuk menolak dan mengutuk UU baru Israel yang dianggap rasis dan menghadap seluruh kebijakan rasis Israel.
Di Kairo, Parlemen Arab memastikan penolakan tegas dari UU Israel yang menyatakan negeri itu sebagai negara orang Yahudi.
"Hukum itu benar-benar tidak dapat diterima karena secara terbuka mengkonsolidasikan sistem pemisahan dan apartheid terhadap Palestina, yang merupakan pemilik historis wilayah dan sebaliknya, menghalangi mereka untuk hidup di tanah air mereka serta hak minimum mereka yang dinyatakan oleh hukum internasional, prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, resolusi PBB dan menyangkal hak mereka untuk menentukan nasib sendiri," kata Ketua Parlemen Arab, Mishaal Al-Salami seperti dilansir Saudi Gazette, Sabtu (21/7).
Al-Salami memperingatkan dampak bencana dari UU baru Israel yang dianggap meletakkan dasar bagi kebijakan rasis, melanggar prinsip hukum internasional, hak asasi manusia dan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Credit cnnindonesia.com