Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan US$ 530 juta bila Freeport ingin memperpanjang izin ekspor. Setoran tersebut disyaratkan ESDM sebagai bukti komitmen Freeport membangun smelter di Indonesia. Sebab, Freeport masih belum menjalankan kewajibannya membangun smelter.
Namun, Menteri ESDM, Sudirman Said, akhirnya membatalkan syarat setoran US$ 530 juta tersebut, Freeport hanya diwajibkan membayar bea keluar (BK) sebesar 5% untuk dapat melakukan ekspor.
"Kemendag sudah mengeluarkan izin ekspor untuk Freeport. Yang diwajibkan kalau smelter belum selesai adalah BK, itu yang paling wajib," kata Sudirman, ditemui usai Bali Clean Energy Forum, di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/2/2016).
Sudirman menjelaskan, syarat setoran US$ 530 juta tidak ada dalam peraturan. Kemampuan keuangan Freeport saat ini juga tidak memungkinkan untuk membayar setoran sebesar itu. Maka dirinya membatalkan syarat tersebut, dan meminta Freeport mengajukan bukti lain saja untuk menunjukkan komitmennya melaksanakan hilirisasi mineral di Indonesia.
"US$ 530 juta itu sebenarnya bukan hal yang diatur. Kita ingin beri kesempatan mereka menunjukkan kesungguhan, sekarang karena situasi keuangan mereka tidak memungkinkan maka mesti dicari bentuk lain," tukas dia.
Saat ini, Freeport dan Kementerian ESDM masih bernegosiasi, terkait syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk menunjukkan komitmen pembangunan smelter. "Kita duduk cari solusi apa yang bisa jadi bentuk pengganti itu," tutupnya.
Sementara itu, Freeport berpendapat setoran sebesar US$ 530 juta tersebut tak perlu dipermasalahkan lagi, sebab pada dasarnya mereka berkomitmen untuk membangun smelter di Indonesia. Freeport berjanji pembangunan smelter akan segera terealisasi
Credit detikfinance