Atas dasar itu, Kemkominfo lantas memblokir sejumlah situs.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris. (VIVA.co.id/Muhamad Solihin)
"Dalam paham radikalisme, syarat kriterianya mengajarkan paham takfiri, mengkafir-kafirkan, membahas jihad secara sempit," kata Irfan dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 1 April 2015.
Irfan mengakui, situs-situs Islam yang diblokir pemerintah itu melawan perjuangan ISIS dan tidak sedikit dari website-website itu yang ikut membenci organisasi radikal tersebut.
"Akan tetapi, di antara halaman web-nya cenderung mengharamkan demokrasi dan mengkafirkan pemerintah," ujar dia.
Irfan menuturkan, sejak 2-3 tahun yang lalu, 198-200 situs terindikasi radikal. Pada 2013, mereka sebagai lembaga koordinatif bertemu dengan Kemkominfo sebagai lembaga eksekutor. BNPT lantas memberikan 26 daftar situs yang terindikasi radikal.
"Kemudian diseleksi oleh Kominfo ada 4 yang sudah tidak aktif, 2 dobel, 2 tertutup. (Jadi yang diblokir akhirnya) 19 kemarin," tuturnya.
Credit VIVA.co.id