AS menaikkan impor panel surya hingga 30 persen.
CB,
BEIJING -- Pemerintah Cina telah mengajukan keluhan ke Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) pada Selasa (14/8). Keluhan itu berkaitan dengan
keputusan Amerika Serikat (AS) menaikkan tarif impor panel surya
sebesar 30 persen.
"Ketika mengambil langkah-langkah proteksionis terhadap produk
fotovoltaik (sektor teknologi yang berhubungan dengan aplikasi panel
surya untuk energi) yang diimpor, AS memberikan subsidi untuk (produk)
fotovoltaik yang diproduksi di dalam negeri dan produk energi terbarukan
lainnya," kata Kementerian Perdagangan Cina dalam sebuah pernyataan.
Menurut
Cina, subsidi telah memberikan keuntungan yang tidak adil kepada
perusahaan domestik dan merusak hak serta kepentingan sah perusahaan
energi terbarukan Cina. Beijing menganggap langkah AS telah melanggar
peraturan perdagangan dan menghendaki resolusi perselisihan WTO untuk
melindungi kepentingannya.
Keluhan yang diajukan ke WTO
dimulai dengan negosiasi antara pihak-pihak yang berselisih. Jika upaya
itu gagal, kasus akan dipindahkan ke panel ahli yang dapat memutuskan
tepat atau tidaknya kontrol perdagangan.
Pada Januari,
Presiden AS Donald Trump menyetujui kenaikan tarif impor panel surya
sebesar 30 persen. Keputusan itu diambil dengan alasan guna melindungi
perusahaan atau produsen domestik AS.
Selain Cina, kenaikan
tarif impor panel surya juga diprotes Korea Selatan (Korsel). Impor
panel surya yang terbilang murah membantu tiga kali lipat tenaga surya
tahunan AS antara 2012 dan 2016. Menurut perwakilan perdagangan AS,
Cina menurunkan harga hingga 60 persen yang akhirnya menyebabkan
sebagian besar produsen panel surya AS bangkrut dan gulung tikar.
AS
dan Cina diketahui tengah terlibat perang dagang. Washington telah
memberlakukan tarif masuk sebesar 25 persen untuk produk-produk Cina
senilai 34 miliar dolar AS. Cina menerapkan peraturan serupa dalam
merespons tindakan tersebut.