BRUSSELS
- Uni Eropa (UE) mengaku menyambut baik langkah Turki untuk mencabut
status keadaan darurat, yang telah diberlakukan setelah upaya kudeta
yang gagal pada 15 Juli 2016 di negara itu.
Namun, UE menyatakan mereka menyayangkan rencana Turki untuk menggantikan status keadaan darurat dengan undang-undang anti-teror yang saat ini tengah dibahas di Parlemen Turki.
Jika disetujui, aturan itu akan memungkinkan seorang Gubernur untuk melarang masuk seseorang ke wilayah tertentu hingga 15 hari. Demonstrasi terbuka juga akan dibatasi hingga siang hari.
"Berakhirnya keadaan darurat di Turki sejak upaya kudeta tahun 2016 merupakan langkah yang disambut baik," kata Menteri Luar Negeri UE, Frederica Mogherini, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (19/7).
"Pada saat yang sama, kami percaya bahwa pengadopsian proposal legislatif baru yang memberikan kekuatan luar biasa kepada pihak berwenang dan mempertahankan beberapa elemen terbatas dari keadaan darurat akan mengurangi efek positif dari pencabutan ini," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, pencabutan status itu berlaku mulai pukul 01.00 dini hari waktu setempat pada hari ini.
Juru bicara pemerintah Turki, Ibrahim Kalin, sejatinya telah mengumumkan keputusan itu pada pekan lalu. Namun, dia memperingatkan bahwa status keadaan darurat dapat diberlakukan kembali jika ancaman teroris yang baru muncul.
"Perang melawan terorisme akan terus berlanjut dan jika ada ancaman yang akan membutuhkan pengenalan keadaan darurat, itu akan dilakukan lagi," kata Kalin.
Namun, UE menyatakan mereka menyayangkan rencana Turki untuk menggantikan status keadaan darurat dengan undang-undang anti-teror yang saat ini tengah dibahas di Parlemen Turki.
Jika disetujui, aturan itu akan memungkinkan seorang Gubernur untuk melarang masuk seseorang ke wilayah tertentu hingga 15 hari. Demonstrasi terbuka juga akan dibatasi hingga siang hari.
"Berakhirnya keadaan darurat di Turki sejak upaya kudeta tahun 2016 merupakan langkah yang disambut baik," kata Menteri Luar Negeri UE, Frederica Mogherini, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (19/7).
"Pada saat yang sama, kami percaya bahwa pengadopsian proposal legislatif baru yang memberikan kekuatan luar biasa kepada pihak berwenang dan mempertahankan beberapa elemen terbatas dari keadaan darurat akan mengurangi efek positif dari pencabutan ini," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, pencabutan status itu berlaku mulai pukul 01.00 dini hari waktu setempat pada hari ini.
Juru bicara pemerintah Turki, Ibrahim Kalin, sejatinya telah mengumumkan keputusan itu pada pekan lalu. Namun, dia memperingatkan bahwa status keadaan darurat dapat diberlakukan kembali jika ancaman teroris yang baru muncul.
"Perang melawan terorisme akan terus berlanjut dan jika ada ancaman yang akan membutuhkan pengenalan keadaan darurat, itu akan dilakukan lagi," kata Kalin.
Credit sindonews.com