Suasana public hearing yang membahas gugatan
Filipina terhadap Cina atas Laut Cina Selatan di Pengadilan Arbitrase
Internasional, Den Haag, Belanda, 25 November 2015. (Foto: Istimewa)
PCA yang terdiri dari para ahli hukum yang ditunjuk PBB memutuskan bahwa Cina tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak sejarah dan hak ekonomi terhadap kawasan perairan laut Cina Selatan. Beijing tidak menerima keputusan tersebut.
Sengketa di wilayah perairan yang mengandung banyak sumber daya alam serta menjadi jalur ekonomi yang strategis bermula ketika pada tahun 1947, Cina membuat peta yang mengklaim sebagian besar wilayah tersebut. Partai Komunis yang mengambil alih kekuasaan di Tiongkok pada tahun 1949, kemudian membuat sembilan garis putus-putus (nine dash lines) di seputar kawasan Laut Cina Selatan di peta resminya pada 1953.
Sembilan garis putus-putus itu meliputi wilayah-wilayah yang disengketakan dengan negara lain. Seperti, kepulauan Spratly dan Paracel yang disengketakan oleh Vietnam, kemudian Scarborough Reef yang disengketakan dengan Filipina.
Sengketa terus berlanjut antara Cina dan beberapa negara ASEAN, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Pada 1994, Filipina mengajukan tuntutan ke pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang kemudian diratifikasi oleh 60 negara. Perjanjian ini mendefinisikan wilayah perairan, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
Pada 1995, Cina semakin frontal dengan melakukan pembangunan di pulau Mischief Reef, yang dikatakan akan berfungsi sebagai tempat penampungan bagi nelayan. Filipina kemudian menyampaikan protes melalui ASEAN.
Berlanjut pada 1997 kapal angkatan laut Filipina mencegah kapal Cina mendekati Scarborough Shoal, pulau karang tidak berpenghuni yang dikenal sebagai Pulau Huangyan di Cina. Hal tersebut memicu protes keras dari Cina terhadap pulau yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari daratannya dan 230 kilometer dari Filipina. Dalam tahun-tahun berikutnya, Filipina menahan nelayan Cina berkali-kali untuk dugaan pencurian ikan di kawasan itu.
Untuk mematenkan Laut Cina Selatan sebagai teritorialnya, pada 2009 Cina mengajukan peta sembilan garis putus-putusnya kepada PBB. Pengajuan itu lantas ditentang oleh Vietnam dan Malaysia, diikuti protes dari Filipina dan Indonesia.
Ketegangan terus berlanjut dengan beberapa gesekan serius, seperti saling cegat oleh kapal angkatan laut masing-masing negara. Lalu pada 2013, Filipina membawa sengketa dengan Cina ke Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag, Belanda, yang kemudian memancing kemarahan Beijing.
Sengketa berlanjut pada 2014 ketika Cina menyatakan bahwa panel tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, karena menyangkut masalah kedaulatan dan definisi batas, yang tidak tercakup oleh Konvensi PBB. Selain itu, Cina juga menyatakan bahwa Filipina dan Cina telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa hanya melalui negosiasi.
Namun pada Oktober 2015, PCA di Den Haag mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas setidaknya tujuh dari 15 klaim yang diajukan oleh Filipina. Sidang atas klaim tersebut kemudian diadakan pada November lalu dengan tidak dihadiri oleh perwakilan dari Cina.
PCA kemudian mengambil keputusan pada 12 Juli 2016, bahwa Cina tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim teritorial Laut Cina Selatan serta dianggap telah memperburuk sengketa regional dengan reklamasi lahan dan pembangunan pulau buatan yang menghancurkan terumbu karang dan kondisi alam di daerah sengketa.
Filipina, menyambut baik keputusan arbitrase itu sementara Cina menolaknya mentah-mentah.
Credit TEMPO.CO