Fasilitas produksi milik Conocophillips. (Dok. Conocophillips).
1. WK SE Mandar
2. WK Tomini Bay I
3. WK Tomini Bay II
4. WK Tomini Bay III
5. WK Tomini Bay IV
6. WK Gorontalo Tomini I
7. WK West Miscool
8. WK Merauke
“Kalau revisi Undang-Undang (UU) migasnya belum selesai, kita pakai (mekanisme) lelang seperti sekarang," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja di Jakarta, Selasa (1/9).
Wiratmaja menambahkan, delapan WK Migas konvensional yang akan dilelang merupakan wilayah kerja migas reguler.
Ia mengatakan di dalam pelaksanaan lelang delapan WK sendiri akan menggunakan mekanisme E-Proc atau sistem lelang berbasiskan format digital.
Untuk memuluskan rencana tersebut, katanya Direktorat Jenderal Migas tengah mematangkan sistem yang akan dipakai. Hal ini dilakukan agar prosesi lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Rencananya dalam dua minggu ini kita cek sistemnya, keandalannya. Karena masih memasukkan sistem segala macam jadi sedikit mundur," terang Guru Besar ITB ini.
Non Konvensional
Selain melelang delapan WK migas konvensional, Direktorat Jenderal Migas juga tengah menyiapkan delapan WK migas non konvensional yang akan dilelang tahun depan. Di mana rinciannya meliputi, tiga WK shale gas yang terdiri dari Area Jambi, Sumteng Timur dan Sumteng Tenggara.
Sementara untuk lima WK gas metana batubara yang akan dilelang meliputi Area Raja, Sumbagsel, Bunga Mas, West Air Komering dan South Bengara.
Credit CNN Indonesia